JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Kamis (2/11/2023) hari ini.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan gelar perkara dilakukan dalam rangka menentukan tersangka dalam kasus itu.
"Iya hari ini (gelar perkara)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2024).
Baca juga: Polri Sarankan Persidangan Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu
Adapun kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023 lalu.
Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening yang terkait kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Adapun ratusan rekening yang diblokir adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Selain memblokir 147 rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang
Whisnu menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana dan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) terkait proses yang sedang berjalan.
Baca juga: Momen Panji Gumilang Dipindahkan dari Rutan Bareskrim, Tak Diborgol dan Dijaga Polisi Bersenjata
Diketahui, selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.