JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendorong polisi mengusut dugaan Ketua KPK Firli Bahuri menerima gratifikasi dalam bentuk fasilitas rumah di Jalan Kertanegara dari Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Polda Metro Jaya menyebut, Alex merupakan pihak yang menyewa rumah di kawasan elite di Jakarta Selatan itu senilai Rp 650 juta per tahun.
Sementara, Firli mengaku menggunakan rumah itu untuk tempat istirahat.
"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang, dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Adapun Firli saat ini tengah disasar polisi karena diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia diduga bertemu dengan politikus Partai Nasdem itu di rumah Kertanegara. Perkara ini tengah diusut Polda Metro Jaya.
Menurut Yudi, penyidik biasa menemukan kasus baru ketika mengusut perkara dugaan korupsi. Kasus baru itu nantinya bisa dijadikan sebagai pasal berlapis.
Adapun perbedaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak Alex dan Firli nantinya bisa dikonfrontir.
“Adanya perbedaan keterangan kedua pihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan,” tutur Yudi.
Baca juga: Ketua Harian PBSI Akan Hadiri Panggilan Polisi Terkait Safe House Firli Bahuri
Menurut Yudi, persoalan status rumah di Kertanegara semakin memperkuat bukti dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul.
Ia menilai, penggeledahan tim penyidik di rumah Kertanegara menunjukkan bahwa kediaman itu diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
“Juga menjadi salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Yudi.
Sebelumnya, Firli membantah bertemu Syahrul di rumah Kertanegara.
Di sisi lain, Syahrul membenarkan pernah bertemu Firli di rumah tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E.