JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penyewaan rumah di Jalan Kertanegara seharga Rp 650 juta per tahun yang digunakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, berpotensi menjadi gratifikasi, suap, hingga pemerasan.
Sebab, pembayaran sewa rumah yang dimanfaatkan Firli sebagai "safe house" itu dilakukan oleh Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang, fasilitas, atau apapun dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya.
Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.
“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Disewa Ketua Harian PBSI
Kurnia melanjutkan, jika pemberian fasilitas rumah di kawasan elite tersebut terdapat kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli, maka penerimaan fasilitas rumah itu bisa menjadi suap.
Kurnia mencontohkan, bisa saja fasilitas diberikan berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir di KPK.
“Jika ada (kesepakatan), maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor,” kata Kurnia.
Pemberian fasilitas rumah itu juga berpotensi menjadi pemerasan jika terdapat unsur pemaksaan dari Firli kepada pihak penyewa, yakni Alex Tirta.
“Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” tutur Kurnia.
Baca juga: Ketua Harian PBSI Akan Hadiri Panggilan Polisi Terkait Safe House Firli Bahuri
Menurut Kurnia, baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan memiliki ancaman hukuman seumur hidup.
Ia menyebut, jika Firli pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan korupsi terkait fasilitas rumah itu terbukti, maka akan menjadi sejarah.
“Masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” kata Kurnia.
Adapun rumah yang dimanfaatkan Firli sebagai safe house di Jalan Kertanegara itu terungkap saat Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Teka-teki Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Kertanegara
Firli diduga memeras Syahrul terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.