Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Disebut Berpotensi Terjerat Kasus Baru Buntut Persoalan Rumah di Kertanegara

Kompas.com - 01/11/2023, 20:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggeledahan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dinilai mengungkap potensi pidana baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, berawal dari penggeledahan itu, dugaan pidana pemerasan terhadap SYL dan misteri di balik penyewaan rumah itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa diusut sekaligus.

“Jadi saya melihat justru dengan adanya penggeledahan terhadap rumah sewa ini, ini menjadi terbongkar dugaan tindak pidana baru,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Zaenur kemudian mendorong, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani dugaan pemerasan terhadap Syahrul harus mengusut persoalan rumah di Kertanegara.

Baca juga: Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Rumah di Kertanegara, Polda Metro Diminta Mengusut Tuntas

Merujuk pada keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, rumah di kawasan elite itu disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.

Namun, Firli Bahuri mengaku menggunakan rumah tersebut untuk beristirahat ketika sedang ada giat di Jakarta.

Zaenur mengatakan, terdapat dua potensi dugaan tindak pidana baru dalam persoalan rumah tersebut.

Menurutnya, jika Firli menerima fasilitas rumah dari Alex, maka ia bisa dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi.

“Jadi, kalau Firli Bahuri sebagai penyelenggara negara dibiayai oleh pihak lain dalam hal sewa rumah, ya itu salah satu bentuk gratifikasi,” ujar Zaenur.

Baca juga: Ketua Harian PBSI Sewa Rumah di Kertanegara untuk Firli Bahuri, ICW: Berpotensi Gratifikasi, Suap, atau Pemerasan

Zaenur mengingatkan, jika dalam kurun waktu 30 hari seorang penyelenggara negara tidak melaporkan gratifikasi yang diterima, maka bisa dijerat pidana.

Selain itu, ia mengatakan, pemberian fasilitas itu juga berpotensi menjadi suap yang juga diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi harus dibuat jelas nih oleh penyidik Polri, Alex Tirta ini ngasih gratifikasinya itu, bayar sewanya itu dalam rangka apa,” kata Zaenur.

Sebelumnya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Disewa Ketua Harian PBSI

Syahrul memang tengah berperkara di KPK. Ia tersandung dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com