JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Polda Metro Jaya segera menaikkan status hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka.
Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang beperkara di KPK. Ia diduga bertemu Syahrul di sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya menyebut rumah yang diklaim digunakan Firli untuk beristirahat tersebut disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta senilai Rp 650 juta per tahun.
Baca juga: Ketua Harian PBSI Akan Hadiri Panggilan Polisi Terkait Safe House Firli Bahuri
"Mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Tidak hanya itu, kata Kurnia, Polda Metro Jaya bisa menangkap Firli untuk mempercepat proses hukum dan demi kepastian hukum.
"Polda Metro Jaya dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli," ujar Kurnia.
ICW menyoroti penyewaan rumah Rp 650 juta per tahun yang dimanfaatkan oleh Firli sebagai tempat istirahat berpotensi menjadi tiga tindak pidana korupsi, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Ragukan Bantahan Firli Bertemu SYL di Kertanegara
Pemberian fasilitas itu menjadi gratifikasi jika tidak terdapat meeting of mind atau kesepakatan dari Firli dan pihak penyewa. Sebagai penyelenggara negara, Firli dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang ataupun fasilitas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" ujar Kurnia.
Namun, jika terdapat kesepakatan antara Firli dengan Alex Tirta selaku penyewa rumah, misal terkait dugaan penanganan kasus korupsi di KPK maka purnawirawan jenderal polisi itu bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor terkait suap.
Baca juga: Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Disewa Ketua Harian PBSI
Selanjutnya, jika dalam pemberian fasilitas itu terdapat unsur paksaan dari Firli kepada Alex Trita maka ia bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Adapun ancaman hukuman delik gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam jabatan sama, yakni pidana seumur hidup.
Menurut Kurnia, jika Firli pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena salah satu dari tiga korupsi itu maka masyarakat akan menyaksikan sejarah.
"Seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," tutur Kurnia.
Baca juga: Dewas KPK Periksa 4 Pegawai Kementan Terkait Dugaan Pertemuan dan Pemerasan Firli Ke SYL