JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pertama kali pada 2020.
Namun, ia mengatakan, aduan tersebut bukan laporan cikal bakal perkara yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keterangan itu disampaikan Alex saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Pada Februari 2020, betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” ujar Alex saat ditemui di gedung KPK lama, Kavling C1 Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Nilai Firli Bahuri Bisa Langsung Dipecat jika Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Setelah menerima aduan tersebut, menurutnya, pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) mengumpulkan informasi pada 2021. Tahapan ini biasa dilakukan oleh pihak Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) terhadap aduan yang diterima.
Kemudian, pada bulan April 2021, Direktorat PLPM KPK menyampaikan paparan hasil tindak lanjut laporan tersebut kepada Direktorat Penyelidikan.
Alex mengatakan, pada bulan tersebut juga pihak Direktorat PLPM menerbitkan nota dinas ke Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Jadi intinya Itu sudah dibicarakan dengan Satgas Penyelidikan. Laporan itu setelah di Pul Info (pengumpulan informasi) didiskusikan dengan Satgas Penyelidikan ini layak dilakukan penyelidikan,” kata Alex.
Pimpinan KPK kemudian menerima surat tembusan yang menyebut laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementan sudah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk diselidiki.
Baca juga: Liku-liku Penyidikan Dugaan Korupsi di Kementan sampai Isu Pemerasan Pimpinan KPK
Alex mengungkapkan, pimpinan KPK lalu menerbitkan disposisi untuk menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian.
Meski demikian, Alex mengatakan, dalam proses tersebut pimpinan KPK tidak menerima detail hasil telaah pihak Dumas masyarakat.
“Pimpinan tidak menerima detail hasil penelahaannya seperti apa. Hanya diberikan executive summary,” ujarnya.
Menurut Alex, baru pada 27 April 2021, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meneruskan ke Direktorat Penyelidikan agar perkara itu diselidiki.
“Artinya apa? Dari disposisi pimpinan untuk melakukan penyelidikan itu oleh kedeputian penindakan itu baru satu tahun kemudian,” kata Alex.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Tak Ada Pemaksaan dalam Ekspose Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Meskipun sudah ada surat agar kasus itu diselidiki, Direktorat Penyelidikan tidak langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) karena mesti ditelaah.