Alex lantas mengatakan, sampai saat ini, Sprinlidik dari laporan dugaan korupsi tertanggal Februari 2020 tersebut belum juga terbit.
“Ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini enggak terbit Sprinlidiknya,” kata Alex.
Alex mengaku tidak tahu penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo mengacu pada laporan aduan masyarakat yang mana.
Menurutnya, pimpinan KPK tidak mengingat pernah mendisposisikan perkara-perkara yang yang telah diproses pihak Direktorat PLPM.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Diperiksa Setelah 8 November, Dewas KPK: Kelamaan
Ia mengungkapkan, pimpinan KPK baru menerima laporan detail terkait suatu perkara yang telah diselidiki dan siap dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi, dari penyelidikan itu menyampaikan ke pimpinan itu kalau sudah ada dua alat bukti, baru lapor pimpinan untuk ekspose,” ujar Alex.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pertemuan dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Sejauh ini, Dewas telah memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Bertemu SYL di Rumah Kertanegara
Adapun Firli Bahuri sedianya diperiksa Dewas pada 27 Oktoner 2023. Tetapi, ia meminta pemeriksaan ditunda.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi hingga menggeledah dua rumah Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terbaru, Syahrul Yasin Limpo membenarkan bertemu dengan Firli Bahuri di rumah Kertanegara. Tetapi, Firli membantah ada pertemuan tersebut.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Benarkan Bertemu Firli Bahuri di Rumah Kertanegara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.