JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan antisipasi mengubah peraturan KPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden secara kilat.
Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) akan terbit pada Senin (16/10/2023).
Sementara itu, pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.
Lalu, Peraturan KPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak Senin (9/10/2023) belum kunjung diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: KPU: Partai Ummat, Buruh, Gelora, dan PKN Tak Bisa Masuk Koalisi Daftarkan Capres ke KPU
Artinya, jika putusan MK mengubah syarat usia capres-cawapres, KPU hanya punya 3 hari untuk merevisi aturan.
Hasyim menyebutkan bahwa KPU bersiap untuk menempuh revisi tanpa berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, suatu prosedur yang seharusnya dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (4) UU Pemilu.
Terlebih, saat ini masa sidang DPR RI ditutup karena para anggota dewan sedang reses.
"Nanti kita laporkan kalau sudah revisi," kata Hasyim selepas acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pilpres 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Namun demikian, Hasyim menyambut baik jika parlemen dan pimpinan DPR menyetujui diadakannya rapat konsultasi segera untuk mengejar waktu dibukanya pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023.
"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," kata Hasyim.
Baca juga: KPU: Partai Ummat, Buruh, Gelora Tak Bisa Sumbang Dana Kampanye Capres
Majelis Hakim Konstitusi disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia capres-cawapres yang segera dibacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa Selasa (10/10/2023) petang kemarin, majelis hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Usman ditemui selepas RPH di gedung MK, Selasa malam.
Ia juga memastikan bahwa 9 hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.
Ia enggan berkomentar soal isu berkembang mengenai sikap 9 hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.
Baca juga: KPU Buka Peluang Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres Setelah Putusan MK
Hakim konstitusi lain yang ditemui pada Selasa malam, di antaranya Manahan Sitompul dan Saldi Isra, juga menolak berkomentar soal itu.
MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana merupakan adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo. Jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulungnya yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Bisa Jatuhkan Pamor Jokowi
Gibran mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang digawangi Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, dan Gelora juga mengonfirmasi bahwa nama Gibran dipertimbangkan secara serius untuk mendampingi Prabowo.
Di beberapa daerah, baliho-baliho yang menampilkan pasangan Prabowo-Gibran juga sudah mulai bertebaran di ruang-ruang publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.