JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa 4 partai politik yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024, tidak dapat tercatat secara administratif sebagai gabungan partai politik pendaftar calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di KPU RI.
Sebagai informasi, 4 partai politik itu yakni Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
KPU RI menjelaskan, hal itu berdasarkan pembacaan atas Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca juga: KPU: Partai Ummat, Buruh, Gelora Tak Bisa Sumbang Dana Kampanye Capres
"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pilpres 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Sebagai konsekuensinya, jelas Hasyim, lambang 4 partai politik ini tidak bisa dicantumkan di dalam surat suara Pilpres 2024.
Sebab, menurut UU Pemilu, desain surat suara pilpres memuat tanda gambar partai politik yang, secara administratif, tercatat di KPU sebagai pengusul/pendaftar capres-cawapres.
Baca juga: Bawaslu Blitar Sidangkan Dugaan Pelanggaran oleh KPU Terkait DCS PDI-P
Selain itu, Partai Ummat, Buruh, Gelora, dan PKN tidak bisa termasuk ke dalam daftar partai politik penyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres.
Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan capres-cawapres.
"Kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang," jelas Hasyim.
Di samping itu, 2 partai politik peserta Pemilu 2019, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI, sekarang PKP) serta Partai Berkarya juga tidak dapat mengusulkan/mendaftarkan capres-cawapres ke KPU pada 2024.
Baca juga: KPU Buka Peluang Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres Setelah Putusan MK
Meskipun mendapatkan suara sah nasional pada Pileg 2019, namun kedua partai politik itu tidak ikut serta sebagai peserta Pemilu 2024.
Walaupun demikian, Hasyim menegaskan, ketentuan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU.
Secara politik/di luar ketentuan administrasi, tidak ada larangan partai-partai politik itu untuk berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu.
"Dapat menjadi pendukung walaupun istilah di Undang-undang (Pemilu) tidak disebutkan (istilah partai politik pendukung)," ujar Hasyim.
Lain halnya dengan Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, dan PPP. Meskipun tidak memiliki perolehan kursi di DPR, namun 5 partai politik itu dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres ke KPU.
Baca juga: PDI-P Deklarasi Capres-Cawapres Dulu, Kemudian Daftar ke KPU
Karena, 5 partai politik itu ikut Pileg 2024 nanti, dan pada Pileg 2019 lalu memperoleh suara sah nasional yang bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.