Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Partai Ummat, Buruh, Gelora, dan PKN Tak Bisa Masuk Koalisi Daftarkan Capres ke KPU

Kompas.com - 12/10/2023, 16:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa 4 partai politik yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024, tidak dapat tercatat secara administratif sebagai gabungan partai politik pendaftar calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di KPU RI.

Sebagai informasi, 4 partai politik itu yakni Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

KPU RI menjelaskan, hal itu berdasarkan pembacaan atas Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: KPU: Partai Ummat, Buruh, Gelora Tak Bisa Sumbang Dana Kampanye Capres

"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pilpres 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Sebagai konsekuensinya, jelas Hasyim, lambang 4 partai politik ini tidak bisa dicantumkan di dalam surat suara Pilpres 2024.

Sebab, menurut UU Pemilu, desain surat suara pilpres memuat tanda gambar partai politik yang, secara administratif, tercatat di KPU sebagai pengusul/pendaftar capres-cawapres.

Baca juga: Bawaslu Blitar Sidangkan Dugaan Pelanggaran oleh KPU Terkait DCS PDI-P

Selain itu, Partai Ummat, Buruh, Gelora, dan PKN tidak bisa termasuk ke dalam daftar partai politik penyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres.

Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan capres-cawapres.

"Kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang," jelas Hasyim.

Di samping itu, 2 partai politik peserta Pemilu 2019, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI, sekarang PKP) serta Partai Berkarya juga tidak dapat mengusulkan/mendaftarkan capres-cawapres ke KPU pada 2024.

Baca juga: KPU Buka Peluang Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres Setelah Putusan MK

Meskipun mendapatkan suara sah nasional pada Pileg 2019, namun kedua partai politik itu tidak ikut serta sebagai peserta Pemilu 2024.

Walaupun demikian, Hasyim menegaskan, ketentuan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU.

Secara politik/di luar ketentuan administrasi, tidak ada larangan partai-partai politik itu untuk berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu.

"Dapat menjadi pendukung walaupun istilah di Undang-undang (Pemilu) tidak disebutkan (istilah partai politik pendukung)," ujar Hasyim.

Lain halnya dengan Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, dan PPP. Meskipun tidak memiliki perolehan kursi di DPR, namun 5 partai politik itu dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres ke KPU.

Baca juga: PDI-P Deklarasi Capres-Cawapres Dulu, Kemudian Daftar ke KPU

Karena, 5 partai politik itu ikut Pileg 2024 nanti, dan pada Pileg 2019 lalu memperoleh suara sah nasional yang bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com