Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dinilai Tunggu Momen Tepat Putuskan Gugatan Batas Usia Capres, Mepet Pendaftaran Pilpres

Kompas.com - 10/10/2023, 14:05 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menduga, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mencari momen yang tepat untuk memutuskan uji materi aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bisa jadi, putusan terkait perkara ini sengaja diketuk mendekati masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.

Harapannya, jika putusan tersebut kontroversial karena dinilai menguntungkan satu pihak, gejolak masyarakat bisa cepat teredam.

“Dugaan saya begitu, jadi ditunggu di saat yang tepat, sehingga orang akhirnya sibuk di proses pendaftaran, tidak sibuk mengkritik putusan MK,” kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: MK Dianggap Penopang Dinasti Jokowi jika Gibran Bisa Berlaga di Pilpres 2024

Feri menjelaskan, tidak ada standar baku mengenai lama perkara yang ditangani MK. Tak jarang, proses uji materi di MK berlangsung sangat lamban, bahkan sampai 2 tahun.

Namun, kerap pula prosesnya berlangsung sangat cepat. Uji materi terhadap aturan syarat e-KTP dan paspor sebagai alat bukti pemilih di pemilu misalnya, prosesnya hanya berlangsung tiga hari.

“MK seringkali tidak konsisten, dalam hal-hal yang sangat urgen mereka bisa cepat,” ucap Feri.

Lamanya penanganan perkara, kata Feri, bisa dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya tekanan politik. Feri menduga, lambannya proses uji materi aturan usia capres-cawapres syarat akan kepentingan politik.

Oleh karenanya, meski pemeriksaan perkara sudah selesai, belum diketahui kapan MK akan memutus uji materi ketentuan ini.

Padahal, proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, yakni 19-25 Oktober 2023.

“Bukan tidak mungkin karena tekanan politiknya tinggi dan terkesan bahwa permohonan ini hanya memanfaatkan keadaan,” tutur peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini.

Sebagaimana diketahui, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Sedikitnya, hingga kini, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.

Baca juga: Organisasi Sayap Gerindra Deklarasi Pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.

Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

Jika dihitung sejak gugatan pertama diajukan, proses uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres sudah berlangsung hampir 7 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com