JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum juga diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Lantas, adakah ketentuan yang mengatur batas waktu judicial review di MK?
Ihwal pelayanan pengujian undang-undang sedianya telah diatur oleh MK. Sesuai Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa standar pelayanan penyelesaian perkara pengujian UU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 18 bulan, dimulai sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (e-BRPK) sampai putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Target penyelesaian paling lama 18 bulan dimaknai sebagai batas akhir target penyelesaian perkara yang ditangani.
Baca juga: MK Dinilai Tunggu Momen Tepat Putuskan Gugatan Batas Usia Capres, Mepet Pendaftaran Pilpres
Menurut laporan kinerja MK tahun 2022 yang dikutip dari laman resmi mkri.id, sepanjang tahun 2022, rata-rata waktu penyelesaian perkara yang MK jika dihitung berdasarkan hari kerja adalah 78 hari kerja atau setara dengan 2,6 bulan.
Penghitungan hari kerja ini dihitung dengan memasukkan seluruh hari kerja di luar hari libur nasional, hari Sabtu, serta hari Minggu.
Waktu penyelesaian perkara pada 2022 untuk perkara PUU lebih cepat jika dibandingkan tahun 2021 yang memakan waktu selama 89 hari kerja atau setara 2,97 bulan.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa tidak ada standar baku mengenai lama perkara yang ditangani MK. Tak jarang, proses uji materi di MK berlangsung sangat lama, bahkan sampai 2 tahun.
Namun, kerap pula prosesnya berlangsung sangat cepat. Uji materi terhadap aturan syarat e-KTP dan paspor sebagai alat bukti pemilih di pemilu misalnya, prosesnya hanya berlangsung tiga hari.
“MK seringkali tidak konsisten, dalam hal-hal yang sangat urgen mereka bisa cepat,” kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: MK Tak Kunjung Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pakar Singgung Tekanan Politik
Lamanya penanganan perkara, kata Feri, bisa dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya tekanan politik. Feri menduga, lambannya proses uji materi aturan usia capres-cawapres syarat akan kepentingan politik.
Oleh karenanya, meski pemeriksaan perkara sudah selesai, belum diketahui kapan MK akan memutus uji materi ketentuan ini.
Padahal, proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, yakni 19-25 Oktober 2023.
“Bukan tidak mungkin karena tekanan politiknya tinggi dan kesan bahwa permohonan ini hanya memanfaatkan keadaan,” tutur peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini.
Sedikitnya, hingga kini, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.