Padahal, kata Adi, sosok cawapres bukan sekadar pelangkap capres. Meski bertugas mendampingi presiden, kursi wakil presiden seharusnya diisi oleh orang yang berpengalaman.
“Kita tidak bisa menutup mata, terutama bagi kubu yang anti dan tidak mendukung Prabowo, tentu Gibran masih dianggap belum cukup umur belum cukup pengalaman,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, nama Gibran kian santer disebut sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo untuk Pemilu 2024.
Partai-partai anggota Koalisi Indonesia Maju terang-terangan menyebut sosok Gibran sebagai salah satu kandidat cawapres terkuat. Duet Prabowo-Gibran juga diusulkan oleh relawan hingga organisasi sayap Partai Gerindra.
Gibran sendiri tak menampik bahwa dirinya telah berulang kali diminta Prabowo jadi cawapresnya untuk kontestasi pemilihan mendatang.
Baca juga: Isu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pengamat: Yang Paling Dekat Kekuasaan yang Menang
Namun, Gibran berulang kali menyatakan bahwa usianya yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Hal ini pula yang disampaikan Gibran ketika menjawab pinangan Prabowo.
“Jawabannya umur tidak cukup," kata putra sulung Jokowi itu di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/101/2023).
Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun. Namun, ketentuan tersebut saat ini tengah digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga kini, MK belum mengumumkan putusan uji materi aturan syarat usia capres-cawapres. Sidang pembacaan putusan perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
Seandainya MK memutuskan mengabulkan gugatan para pemohon untuk menurunkan batas usia minimal capres-cawapres, terbuka peluang buat Gibran melaju ke panggung pilpres mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.