Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 2 Laporan Dicabut, tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Kompas.com - 21/09/2023, 07:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kembali memasuki babak baru.

Setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat adanya laporan dugaan penistaan agama, laporan terhadapnya justru dicabut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua pelapor justru mencabut laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari Saudara KS dan Saudara MIT," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: 2 Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan Dugaan Penistaan Agama

Namun, pihak Kepolisian belum menjelaskan alasan para pelapor mencabut laporannya tersebut.

Sebagai informasi, kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas ramainya hal tersebut, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 147 Rekening

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Badan Resese Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Badan Resese Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Proses hukum tetap jalan

Meskipun dua pelapor mencabut laporannya, kasus dugaan penistaan agama terkait Panji Gumilang ini masih akan tetap diproses lebih lanjut.

"Kasus ini tetap diproses,” kata Ramadhan menegaskan.

Ramadhan mengatakan, kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji ini bukan masuk dalam ranah delik aduan.

Selain itu, polisi menilai kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," ujar Ramadhan.

Baca juga: Polri Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diproses, Meski 2 Laporan Dicabut

Berkas perkara dilimpahkan

Bahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara tahap I kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung (Kejagung).

“Dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com