JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kembali memasuki babak baru.
Setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat adanya laporan dugaan penistaan agama, laporan terhadapnya justru dicabut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua pelapor justru mencabut laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari Saudara KS dan Saudara MIT," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: 2 Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan Dugaan Penistaan Agama
Namun, pihak Kepolisian belum menjelaskan alasan para pelapor mencabut laporannya tersebut.
Sebagai informasi, kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas ramainya hal tersebut, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 147 Rekening
Meskipun dua pelapor mencabut laporannya, kasus dugaan penistaan agama terkait Panji Gumilang ini masih akan tetap diproses lebih lanjut.
"Kasus ini tetap diproses,” kata Ramadhan menegaskan.
Ramadhan mengatakan, kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji ini bukan masuk dalam ranah delik aduan.
Selain itu, polisi menilai kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," ujar Ramadhan.
Baca juga: Polri Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diproses, Meski 2 Laporan Dicabut
Bahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara tahap I kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung (Kejagung).
“Dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.