Sebab, tadinya berkara perkara tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023), untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik Bareskrim.
Adapun pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim ke Kejaksaan dilakukan sebagai prosedur untuk nantinya menyidangkan kasus ini di pengadilan.
Baca juga: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Polri Akan Periksa Panji Gumilang dan 5 Saksi Tambahan
Secara terpisah, pihak pengacara Panji Gumilang berharap kasus kliennya bisa di hentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah adanya pencabutan laporan.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Panji juga mengklaim sudah ada tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama yang mencabut laporan terhadap kliennya.
Ketiga pelapor yang dimaksudkan pihak Panji itu adalah Muhammad Ihsan Tanjung (MIT), Ken Setiawan (KS), dan Ruslan Abdul Gani.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujar Hendra.
Baca juga: Akhir Damai Gugatan Rp 1 Triliun antara Anwar Abbas MUI dan Panji Gumilang
Nama Panji Gumilang menjadi ramai diperbincangkan setelah beredarnya sebuah video berisi aktivitas di dalam Ponpes Al Zaytun pada Juni 2023.
Dalam video yang menampilkan aktivitas shalat berjemaah, tampak jemaah laki-laki bercampur dengan perempuan.
Bahkan, salah satu perempuan berada di depan barisan laki-laki. Video itu pun mendapat banyak respons dari pengguna media sosial dan berbagai pihak.
Tak hanya itu, ada juga video lainnya terkait Panji Gumilang dalam tayangan YouTube program Kick Andy, 28 Juni 2023.
Dalam video itu, Panji Gumilang menyatakan bahwa perempuan bisa menjadi khatib dalam shalat Jumat.
Buntut video itu, massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggeruduk Ponpes Al Zaytun.
Kemudian, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Baca juga: Polri Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diproses, Meski 2 Laporan Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.