Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 2 Laporan Dicabut, tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Kompas.com - 21/09/2023, 07:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kembali memasuki babak baru.

Setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat adanya laporan dugaan penistaan agama, laporan terhadapnya justru dicabut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua pelapor justru mencabut laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari Saudara KS dan Saudara MIT," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: 2 Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan Dugaan Penistaan Agama

Namun, pihak Kepolisian belum menjelaskan alasan para pelapor mencabut laporannya tersebut.

Sebagai informasi, kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas ramainya hal tersebut, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 147 Rekening

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Badan Resese Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Badan Resese Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Proses hukum tetap jalan

Meskipun dua pelapor mencabut laporannya, kasus dugaan penistaan agama terkait Panji Gumilang ini masih akan tetap diproses lebih lanjut.

"Kasus ini tetap diproses,” kata Ramadhan menegaskan.

Ramadhan mengatakan, kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji ini bukan masuk dalam ranah delik aduan.

Selain itu, polisi menilai kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," ujar Ramadhan.

Baca juga: Polri Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diproses, Meski 2 Laporan Dicabut

Berkas perkara dilimpahkan

Bahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara tahap I kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung (Kejagung).

“Dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan.

Sebab, tadinya berkara perkara tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023), untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik Bareskrim.

Adapun pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim ke Kejaksaan dilakukan sebagai prosedur untuk nantinya menyidangkan kasus ini di pengadilan.

Baca juga: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Polri Akan Periksa Panji Gumilang dan 5 Saksi Tambahan

Harap kasus Panji Gumilang dihentikan

Secara terpisah, pihak pengacara Panji Gumilang berharap kasus kliennya bisa di hentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah adanya pencabutan laporan.

"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Panji juga mengklaim sudah ada tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama yang mencabut laporan terhadap kliennya.

Ketiga pelapor yang dimaksudkan pihak Panji itu adalah Muhammad Ihsan Tanjung (MIT), Ken Setiawan (KS), dan Ruslan Abdul Gani.

"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujar Hendra.

Baca juga: Akhir Damai Gugatan Rp 1 Triliun antara Anwar Abbas MUI dan Panji Gumilang

Awal mula kasus

Nama Panji Gumilang menjadi ramai diperbincangkan setelah beredarnya sebuah video berisi aktivitas di dalam Ponpes Al Zaytun pada Juni 2023.

Dalam video yang menampilkan aktivitas shalat berjemaah, tampak jemaah laki-laki bercampur dengan perempuan.

Bahkan, salah satu perempuan berada di depan barisan laki-laki. Video itu pun mendapat banyak respons dari pengguna media sosial dan berbagai pihak.

Tak hanya itu, ada juga video lainnya terkait Panji Gumilang dalam tayangan YouTube program Kick Andy, 28 Juni 2023.

Dalam video itu, Panji Gumilang menyatakan bahwa perempuan bisa menjadi khatib dalam shalat Jumat.

Buntut video itu, massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggeruduk Ponpes Al Zaytun.

Kemudian, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Baca juga: Polri Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diproses, Meski 2 Laporan Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com