Salin Artikel

Babak Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 2 Laporan Dicabut, tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat adanya laporan dugaan penistaan agama, laporan terhadapnya justru dicabut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua pelapor justru mencabut laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari Saudara KS dan Saudara MIT," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Namun, pihak Kepolisian belum menjelaskan alasan para pelapor mencabut laporannya tersebut.

Sebagai informasi, kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas ramainya hal tersebut, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Kasus ini tetap diproses,” kata Ramadhan menegaskan.

Ramadhan mengatakan, kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji ini bukan masuk dalam ranah delik aduan.

Selain itu, polisi menilai kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," ujar Ramadhan.

“Dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan.

Sebab, tadinya berkara perkara tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023), untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik Bareskrim.

Adapun pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim ke Kejaksaan dilakukan sebagai prosedur untuk nantinya menyidangkan kasus ini di pengadilan.

Harap kasus Panji Gumilang dihentikan

Secara terpisah, pihak pengacara Panji Gumilang berharap kasus kliennya bisa di hentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah adanya pencabutan laporan.

"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum Panji juga mengklaim sudah ada tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama yang mencabut laporan terhadap kliennya.

Ketiga pelapor yang dimaksudkan pihak Panji itu adalah Muhammad Ihsan Tanjung (MIT), Ken Setiawan (KS), dan Ruslan Abdul Gani.

"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujar Hendra.

Dalam video yang menampilkan aktivitas shalat berjemaah, tampak jemaah laki-laki bercampur dengan perempuan.

Bahkan, salah satu perempuan berada di depan barisan laki-laki. Video itu pun mendapat banyak respons dari pengguna media sosial dan berbagai pihak.

Tak hanya itu, ada juga video lainnya terkait Panji Gumilang dalam tayangan YouTube program Kick Andy, 28 Juni 2023.

Dalam video itu, Panji Gumilang menyatakan bahwa perempuan bisa menjadi khatib dalam shalat Jumat.

Buntut video itu, massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggeruduk Ponpes Al Zaytun.

Kemudian, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/21/07291511/babak-baru-kasus-penistaan-agama-panji-gumilang-2-laporan-dicabut-tapi

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke