JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membenarkan ada dua laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, yang telah dicabut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua laporan yang dicabut tersebut dibuat oleh pelapor KS dan pelapor MIT.
"Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Meski begitu, Ramadhan menjelaskan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji ini bukan delik aduan.
Menurutnya, kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restoratif justice.
Oleh karenanya, kata Ramadhan, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan Panji ini tetap berjalan.
Dia menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung.
Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 147 Rekening
"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata dia.
Sebagai informasi, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.