Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2023, 06:38 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada Komisi II DPR.

Tito kemudian mengungkapkan sejumlah isi dari Perppu Pilkada tersebut. Salah satunya untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025 nanti.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Mendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.

Tito menjelaskan bahwa ada enam poin penyesuaian terhadap UU yang mengatur mengenai pilkada.

Baca juga: Tunggu Perppu, KPU Siap Gelar Pilkada Lebih Cepat ke September 2024

Pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Tito mengatakan, untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik.

"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," ujar Tito.

Kemudian, memajukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.

"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," kata Tito.

Baca juga: Pendaftaran Pilpres Akan Dimajukan, Demokrat: Itu Konsekuensi Perppu

Ketiga, mempersingkat durasi kampanye. Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada, maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari.

Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan).

Tito mengatakan, untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat.

Penyesuaian kelima adalah kepastian hukum partai politik (parpol) atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024.

"Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada," ujar Tito.

Baca juga: Soal Perppu Percepatan Pilkada, Jokowi: Belum Sampai ke Situ, Semuanya Perlu Dipertimbangkan

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

DPR Benarkan Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi KSAD Siang Ini

DPR Benarkan Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi KSAD Siang Ini

Nasional
Megawati Sebut Sikap Penguasa Seperti Orde Baru, Jokowi: Saya Tak Ingin Beri Tanggapan

Megawati Sebut Sikap Penguasa Seperti Orde Baru, Jokowi: Saya Tak Ingin Beri Tanggapan

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs Web KPU

Bareskrim Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs Web KPU

Nasional
Data Pemilih yang Diduga Bocor dari Situs Web KPU Dijual Sekitar Rp 1,1 M

Data Pemilih yang Diduga Bocor dari Situs Web KPU Dijual Sekitar Rp 1,1 M

Nasional
Megawati Bilang Penguasa Bertindak seperti Orba, Cak Imin: Mulai Disadari Semua Pihak

Megawati Bilang Penguasa Bertindak seperti Orba, Cak Imin: Mulai Disadari Semua Pihak

Nasional
Prajurit Marinir AS Berlatih Cara Bertahan Hidup di Hutan Sukabumi, Makan Tanaman hingga Hewan Buas

Prajurit Marinir AS Berlatih Cara Bertahan Hidup di Hutan Sukabumi, Makan Tanaman hingga Hewan Buas

Nasional
Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Nasional
Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Nasional
Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Nasional
Momen Ganjar 'Permisi' ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Momen Ganjar "Permisi" ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Nasional
Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Nasional
Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Nasional
Kampanye Pertama di Merauke dan Sabang, Ganjar: Yang Pinggir Mesti Diprioritaskan

Kampanye Pertama di Merauke dan Sabang, Ganjar: Yang Pinggir Mesti Diprioritaskan

Nasional
Anies Lanjutkan Hari Kedua Kampanye di Bandung

Anies Lanjutkan Hari Kedua Kampanye di Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com