JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 142 tersangka kasus tindak pidana terkait perjudian online selama periode 23 April-6 Mei 2024.
"Periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Namun, Trunoyudo tak merinci soal kasus serta rincian penangkapan ratusan tersangka itu.
Dalam periode yang sama, Polri juga turut memblokir 2.862 situs terkait judi online.
Baca juga: Promo Judi Online di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk
"Juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs," ujar dia.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kata Trunoyudo, akan tetap konsisten dan berkomitmen memberantas kasus perjudian.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan Polri akan terus mengikuti perkembangan teknologi informasi, serta bersinergi dan kolaboratif dalam semua proses penegakan hukum termasuk pengungkapan kasus judi online.
"Dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas," ucap Trunoyudo.
Baca juga: Konten Judi Online dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik
Trunoyudo menyebut penindakan kasus perjudian online akan tetap mengacu undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Dan tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada pelaku," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.