JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tetap diproses, meski ada laporan yang sudah dicabut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua laporan terkait penistaan agama Panji yang dicabut atas nama inisial KS dan MIT.
"Kasus ini tetap diproses," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: 2 Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan Dugaan Penistaan Agama
Ramadhan menjelaskan, kasus dugaan penistaan yang dilakukan Panji bukan masuk dalam delik aduan.
Selain itu, kata dia, kasus ini juga tidak masuk dalam katagori diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Ramadhan, berkas perkara kasus ini juga sudah dilengkapi dan diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Baca juga: Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
"Hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," tuturnya.
Diketahui, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 147 Rekening
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.