JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perlu memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto karena mengumbar program sebelum masa kampanye.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengingatkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".
"Dalam UU disebut unsur kampanye itu di antaranya adalah visi, misi, program, dan citra diri. Apa yang disampaikan 2 tokoh jadi bisa dikategorikan sebagai program yang mereka janjikan kepada pemilih jika nanti terpilih," kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Anies Tiba di Kantor DPP PKB, Disambut Langsung oleh Cak Imin
Meski telah mengantongi dukungan maju Pilpres 2024 dari koalisi masing-masing, Muhaimin dan Prabowo memang belum sah menyandang predikat bakal capres maupun cawapres, karena pendaftaran belum dibuka KPU.
Akan tetapi, Ninis menegaskan, status Muhaimin dan Prabowo sebagai ketua umum partai politik masing-masing tidak dapat diabaikan dalam konteks ini.
Terlebih, sejak tahun lalu, PKB dan Gerindra sudah ditetapkan secara resmi sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dan memiliki nomor urut.
Ini artinya, keduanya bisa dianggap sebagai subjek hukum untuk diperiksa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye maupun UU Pemilu itu sendiri.
Baca juga: PAN Tak Masalah Pendaftaran Paslon Dimajukan meski Bakal Cawapres Prabowo Masih Dibahas
Terlebih, Pasal 523 UU Pemilu mengatur bahwa penjanjian atau pemberian uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Bawaslu punya peran untuk memperdalam statement dari bacapres dan bacawapres tersebut," kata Ninis.
Pemanggilan keduanya oleh Bawaslu dianggap bukan hanya untuk menegakkan aturan, melainkan juga mengirim pesan kepada peserta pemilu lain bahwa masih terdapat batasan-batasan bersikap sebelum masa kampanye dimulai per 28 November 2024 nanti.
"Bawaslu bisa memanggil. Walaupun nanti tindak lanjutnya bukan dalam bentuk sanksi, tapi setidaknya ini menunjukkan kepada yang lain juga bahwa belum boleh kampanye saat ini," ujar Ninis.
Baca juga: Soal Pertemuan Anies-Cak Imin, PKB: Yang Penting yang Dibahas
"Karena dari dulu Bawaslu tidak pernah mendalami kasus-kasus seperti ini, akhirnya seperti ada pembiaran. Apalagi kalau memanggil kapasitas mereka sebagai ketum partai, itu sudah bisa karena parpol peserta pemilu sudah ditetapkan sejak Desember 2022," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.
Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.
"Selanjutnya kita harus, rencana kita memberi makan siang dan minum susu gratis untuk semua murid di sekolah negeri, sekolah swasta, pesantren, anak-anak balita dan bantuan gizi untuk ibu-ibu hamil," kata Prabowo dikutip dari siaran Live YouTube Gerindra TV, pada Minggu (10/9/2023).
Seandainya dirinya terpilih menjadi Presiden RI, program pemberian makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah sudah dihitung dengan matang oleh tim pakar ekonominya.
Baca juga: Cak Imin Sudah Feeling Tak Ditunjuk Prabowo Jadi Cawapres Saat Nama Koalisi Diganti
Asalkan rakyat bisa memenangkan dirinya, Prabowo berjanji untuk membuat banyak "kebijakan yang berpihak pada rakyat".
Sementara itu, Muhaimin lewat Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda menyampaikan janji naiknya dana desa hingga Rp 5 miliar, BBM dan sekolah gratis, subsidi pupuk, sampai tunjangan ibu hamil jika ia menang Pilpres 2024.
Video yang memperlihatkan Huda sedang menyampaikan hal itu beredar di berbagai lini media sosial pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".
Baca juga: Usai Ziarah ke Makam Abdul Aziz Manshur, Cak Imin: Saatnya Wong Jombang Tampil
Kemudian, di dalam Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
KPU menjelaskan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Cagub Jabar Sudah Ada Namanya, Dikantongi Pak Prabowo...
Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta".
Kompas.com meminta tanggapan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI Puadi. Namun, keduanya belum merespons permintaan wawancara hingga artikel ini disusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.