JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak dimajukan justru akan menggangu jalannya pemilu itu sendiri.
Menurut Mahfud, jadwal pendaftaran yang dimajukan ke 10-16 Oktober 2023 menjadi solusi atas kondisi teknis tahapan pemilu.
"(Pendaftaran dimajukan) tidak (akan ganggu proses pemilu). Kalau tidak diajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau (jadwal pendaftaran) tidak dimajukan," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dia lantas menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan jadwalnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Komisi II Masih Tunggu Surat KPU untuk Bahas Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres
Dalam tahapan itu, masa kampanye pemilu harus selesai pada tiga hari sebelum hari H pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Di sisi lain, persoalan distribusi logistik pemilu harus sudah selesai sebelum hari pemungutan suara.
Sehingga apabila menggunakan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang lama, atau pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 tahapan persiapan sebelum pemungutan suara tidak akan terkejar.
"Kalau menggunakan jadwal lama, kita akan harus menunda malahan. Oleh sebab itu harus menunda dalam arti tanggal 14 (hari pemungutan suara). Oleh sebab itu lalu masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampe 16 (Oktober)," papar Mahfud.
Baca juga: PAN Tak Masalah Pendaftaran Paslon Dimajukan meski Bakal Cawapres Prabowo Masih Dibahas
"Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya, sebagainya," lanjutnya.
Dia pun menegaskan, jika jadwal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan, justru sesuai dengan aturan terbaru pemilu.
"Itu justru untuk melaksanakan undang-undang karena ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kan. Perppu tentang pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu," ungkap Mahfud.
"Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah dihitung-hitung bisa kalau 10-16 kan cuma mendaftar," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 diusulkan maju menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.
Baca juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Jokowi: Tanya ke KPU
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).