Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Kalau Pendaftaran Capres Enggak Dimajukan, Pemilu Bisa Terganggu

Kompas.com - 11/09/2023, 16:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak dimajukan justru akan menggangu jalannya pemilu itu sendiri.

Menurut Mahfud, jadwal pendaftaran yang dimajukan ke 10-16 Oktober 2023 menjadi solusi atas kondisi teknis tahapan pemilu.

"(Pendaftaran dimajukan) tidak (akan ganggu proses pemilu). Kalau tidak diajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau (jadwal pendaftaran) tidak dimajukan," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Dia lantas menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan jadwalnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Komisi II Masih Tunggu Surat KPU untuk Bahas Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres

Dalam tahapan itu, masa kampanye pemilu harus selesai pada tiga hari sebelum hari H pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Di sisi lain, persoalan distribusi logistik pemilu harus sudah selesai sebelum hari pemungutan suara.

Sehingga apabila menggunakan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang lama, atau pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 tahapan persiapan sebelum pemungutan suara tidak akan terkejar.

"Kalau menggunakan jadwal lama, kita akan harus menunda malahan. Oleh sebab itu harus menunda dalam arti tanggal 14 (hari pemungutan suara). Oleh sebab itu lalu masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampe 16 (Oktober)," papar Mahfud.

Baca juga: PAN Tak Masalah Pendaftaran Paslon Dimajukan meski Bakal Cawapres Prabowo Masih Dibahas

"Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya, sebagainya," lanjutnya.

Dia pun menegaskan, jika jadwal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan, justru sesuai dengan aturan terbaru pemilu.

"Itu justru untuk melaksanakan undang-undang karena ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kan. Perppu tentang pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu," ungkap Mahfud.

"Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah dihitung-hitung bisa kalau 10-16 kan cuma mendaftar," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 diusulkan maju menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.

Baca juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju, Jokowi: Tanya ke KPU

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com