Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Utama PT Kereta Api Properti Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/08/2023, 20:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yoseph dan Parjono merupakan terdakwa dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmi menilai, Yoseph dan Parjono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga: KPK Punya Bukti Modal Judi Lukas Enembe dari Duit Suap

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yosep Ibrahim berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Helmi di ruang sidang, Rabu (9/8/2023) malam.

Terhadap Parjono, Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan yang sama, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: KPK Duga Tersangka Tukin Kementerian ESDM Beli Rumah Mewah Pakai Uang Panas

Helmi meminta Yoseph dan Parjono dinyatakan terbukti bersalah dan diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf d UUndnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Helmi juga meminta hakim menyatakan penerimaan dana Rp 120 juta oleh Yoseph sebagai tindak pidana.

Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan Yoseph membayar uang pengganti Rp 120 juta.

Baca juga: KPK Cecar Komisaris PTPN XI Terkait Pembelian Lahan yang Tak Bisa Diperjualbelikan

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Helmi.

Dalam perkara ini, dua petinggi PT Kereta Api Properti Manajemen itu didakwa menyuap sejumlah pejabat Kemenhub sebesar Rp 1.125.000.000.

Suap yang diberikan Yoseph dan Parjono dilakukan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pengadaan proyek enam perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Adapun suap tersebut diberikan kepada Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com