JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Komisaris PT Baluran Indah, Haliem Hoentoro.
Haliem merupakan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
“Dilakukan penyitaan beberapa dokumen dari saksi,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Selain itu, tim penyidik juga mendalami transaksi jual-beli lahan oleh PTPN XI kepada Haliem selaku pemilik lahan.
Baca juga: KPK Akan Telusuri Kebenaran Saksi Kasus PTPN XI yang Disebut Sudah Meninggal Dunia
Namun demikian, Ali belum merincikan berapa nilai transaksi pengadaan lahan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses jual-beli lahan oleh PTPN XI dengan pihak swasta selaku pemilik lahan,” kata Ali.
Untuk diketahui, Haliem merupakan salah satu dari lima orang yang masuk dalam daftar cegah KPK.
Kelimanya dilarang bepergian ke luar negeri karena diduga terkait dengan perkara korupsi pengadaan lahan di PTPN XI yang merugikan negara puluhan miliar.
Selain Haliem, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang lainnya.
Mereka adalah Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Choiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; dan pihak swasta bernama Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Baca juga: KPK Duga Ada Item yang Dipaksakan dalam Pembelian HGU Lahan PTPN XI
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan hak guna usaha (HGU) lahan tebu di PTPN XI.
Ali mengatakan, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Kerugian negara. Sejauh ini, iya benar sekitar puluhan miliar," ujar Ali pada 17 Juli 2023.
Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Pada 14 Juli 2023, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi ini, yakni kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur, dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.
Kemudian, berapa kantor swasta dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini di Kota Malang dan Surabaya.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Ali.
Baca juga: KPK Akui Panggil Saksi yang Sudah Meninggal di Penyidikan PTPN XI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.