JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
Lutfi mengatakan, selama pemeriksaan, ia menjawab 61 pertanyaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya," kata Lutfi usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mantan Mendag M Lutfi Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng
Namun demikian, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik Kejagung.
Lutfi menambahkan, dirinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik, patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yaitu menghormati hukum, dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejagung," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, setiap pertanyaan sudah dijawab Lutfi dengan baik.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Lutfi berlangsung selama delapan jam. Lutfi terpantau masuk gedung pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih delapan jam dengan 61 pertanyaan, seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik," ucap Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lutfi merupakan pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan di persidangan, yakni adanya tiga tersangka korporasi dalam kasus ekspor CPO dan minyak goreng.
Baca juga: Beralasan Dampingi Istri Berobat, Eks Mendag Lutfi Batal Diperiksa atas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Menurut Kuntadi, penyidik juga menanyakan soal proses pengambilan keputusan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.
"Dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dan upaya mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri," tambahnya.
Diketahui, tiga tersangka korporasi dalam kasus ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tiga tersangka korporasi itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnnya.
Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah itu yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Pekan Depan, Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.