Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puspom TNI Sambangi KPK Usai Kabasarnas Jadi Tersangka, Mantan Panglima: Masalah Hukum adalah Masalah Hukum

Kompas.com - 08/08/2023, 16:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal (Purn)  Andika Perkasa buka suara terkait fenomena 'penggerudukan' kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah perwira tinggi (pati) usai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Andika mengatakan, masalah hukum tetap merupakan masalah hukum. Meski TNI aktif, harus tunduk dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Benar bahwa setiap militer aktif itu tunduk dan berada di bawah peradilan militer. Itu UU Nomor 31 Tahun 1997. Tapi yang lebih penting dari itu, masalah hukum adalah masalah hukum," kata Andika di sela-sela kuliah umum di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: KPK Duga Lelang di Basarnas Sudah Di-setting

Andika mengatakan, KPK juga merupakan badan resmi yang memiliki kewenangan untuk memproses tindak pidana korupsi (tipikor) maupun kasus suap di Indonesia.

Meski sempat ada perbedaan pendapat antara kewenangan KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tidak ada perubahan mengenai dugaan kasus yang telah dilakukan.

"Jadi kalau KPK sebagai badan yang resmi memiliki kewenangan, sebagai penyidik tipikor, ya itu adalah tipikor. Bahwasanya ada sedikit misalnya perbedaan itu soal teknis saja, tapi tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya," jelas Andika.

Baca juga: Membaca Dramaturgi Pimpinan KPK dalam Kasus Basarnas

Diberitakan sebelumnya, Danpuspom TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif adalah kewenangan dari Puspom TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, TNI mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

TNI memiliki wewenang menetapkan proses hukum kepada perwira aktif. Artinya kata dia, hal ini bukan ranah KPK.

Baca juga: Soroti Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Sindir Pimpinan KPK

"Jadi pada prinsipnya, TNI taat kepada hukum. Apapun aturannya, kita ikut. Sekarang yang kita gunakan adalah aturan yang ada," kata Agung Handoko dalam program ROSI yang disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.

Agung menilai, memang sudah ada aturan yang lebih baru dan mengatur proses hukum militer, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam pasal 45 beleid tersebut dinyatakan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Artinya, prajurit yang melanggar tidak pidana umum diadili di peradilan umum. Namun jika melanggar tindak pidana militer, maka diadili di peradilan militer.

Baca juga: Soal Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Singgung Skala Prioritas Pimpinan KPK

Kendati begitu kata Agung, ada pasal 74 dalam UU tersebut yang perlu diperhatikan. Pasal 74 berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 berlaku pada saat UU tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan".

"Sekarang belum ada UU yang baru sehingga UU Peradilan Militer Nomor 31 (tahun 1997) itulah yang digunakan," jelas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com