JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal (Purn) Andika Perkasa buka suara terkait fenomena 'penggerudukan' kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah perwira tinggi (pati) usai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.
Andika mengatakan, masalah hukum tetap merupakan masalah hukum. Meski TNI aktif, harus tunduk dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Benar bahwa setiap militer aktif itu tunduk dan berada di bawah peradilan militer. Itu UU Nomor 31 Tahun 1997. Tapi yang lebih penting dari itu, masalah hukum adalah masalah hukum," kata Andika di sela-sela kuliah umum di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: KPK Duga Lelang di Basarnas Sudah Di-setting
Andika mengatakan, KPK juga merupakan badan resmi yang memiliki kewenangan untuk memproses tindak pidana korupsi (tipikor) maupun kasus suap di Indonesia.
Meski sempat ada perbedaan pendapat antara kewenangan KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tidak ada perubahan mengenai dugaan kasus yang telah dilakukan.
"Jadi kalau KPK sebagai badan yang resmi memiliki kewenangan, sebagai penyidik tipikor, ya itu adalah tipikor. Bahwasanya ada sedikit misalnya perbedaan itu soal teknis saja, tapi tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya," jelas Andika.
Baca juga: Membaca Dramaturgi Pimpinan KPK dalam Kasus Basarnas
Diberitakan sebelumnya, Danpuspom TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif adalah kewenangan dari Puspom TNI.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, TNI mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
TNI memiliki wewenang menetapkan proses hukum kepada perwira aktif. Artinya kata dia, hal ini bukan ranah KPK.
Baca juga: Soroti Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Sindir Pimpinan KPK
"Jadi pada prinsipnya, TNI taat kepada hukum. Apapun aturannya, kita ikut. Sekarang yang kita gunakan adalah aturan yang ada," kata Agung Handoko dalam program ROSI yang disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.
Agung menilai, memang sudah ada aturan yang lebih baru dan mengatur proses hukum militer, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam pasal 45 beleid tersebut dinyatakan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.
Artinya, prajurit yang melanggar tidak pidana umum diadili di peradilan umum. Namun jika melanggar tindak pidana militer, maka diadili di peradilan militer.
Baca juga: Soal Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas, Novel Singgung Skala Prioritas Pimpinan KPK
Kendati begitu kata Agung, ada pasal 74 dalam UU tersebut yang perlu diperhatikan. Pasal 74 berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 berlaku pada saat UU tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan".
"Sekarang belum ada UU yang baru sehingga UU Peradilan Militer Nomor 31 (tahun 1997) itulah yang digunakan," jelas Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.