Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Panas Ricky Ham Pagawak Mengalir ke Brigita Manohara hingga Demokrat

Kompas.com - 06/08/2023, 08:36 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak, didakwa dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia diduga menerima suap senilai total Rp 75 miliar dari tiga sumber yakni pihak kontraktor. Uang tersebut untuk memuluskan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.

Uang itu lantas ditransfer Ricky ke sejumlah pihak. Bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut juga menggunakan uang hasil suap yang diterimanya untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah, hingga bangunan.

Baca juga: KPK Tindak Lanjuti Surat 20 Tahanan yang Keluhkan Tingkah Lukas Enembe di Rutan

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).

Sedikitnya, ada tiga pihak penerima aliran dana Ricky. Salah satunya, presenter televisi swasta, Brigita Manohara.

“Mentransfer uang sejumlah Rp 380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara,” demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa.

Baca juga: Panglima TNI Beberkan Isi Pertemuannya dengan Ketua KPK

Tak hanya ke Brigita, Ricky juga diduga mengalirkan uang panas tersebut ke teman wanitanya bernama Christa Fransiska Djasman senilai Rp 1.575.000.000.

Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan juga disebut turut menerima uang tersebut.

“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” bunyi surat dakwaan.

Ricky juga diduga pernah memberikan uang hasil suap ke Partai Demokrat.

“Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu pada sekitar bulan April 2022 bertempat di Hotel Redtop di Pecenongan Jakarta terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” isi surat dakwaan.

Selain mentransfer, uang tersebut juga digunakan Ricky untuk membeli mobil. Sedikitnya, ada 8 unit monil yang Ricky beli dari uang hasil suap.

Mobil itu, sebagian diperuntukkan buat Ricky sendiri, sebagian lagi dia berikan ke adik hingga teman dekatnya.

Oleh jaksa, Brigita Manohara disebut pernah dibelikan satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 300 juta oleh Ricky.

Baca juga: Hinca Pandjaitan Mengaku Kembalikan Uang dari Ricky Ham Pagawak ke Negara

“Pada tahun 2013 bertempat di Showroom Honda Samanhudi Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak melalui H Slamet membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan nilai sekitar Rp 300.000.000 yang pembayarannya dilakukan secara tunai oleh H Slamet dan kepemilikannya diatasnamakan H Slamet kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Brigita Purnawati Manohara,” demikian surat dakwaan jaksa.

“Dan selanjutnya oleh Brigita Purnawati Manohara mobil tersebut dijual,” lanjut surat dakwaan.

Jaksa juga menyebut Ricky membeli satu unit apartemen dan 15 bidang tanah beserta bangunan di berbagai daerah yang lantas diatasnamakan teman wanita, adik, rekanan, hingga orang kepercayaannya.

Atas perbuatannya, Ricky didakwa tiga pasal berbeda tentang suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Baca juga: Hinca Pandjaitan Sebut Rp 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak Uang Duka untuk Ibunya yang Wafat

Terkait dugaan suap, Ricky didakwa Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dugaan gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, perihal dugaan TPPU, JPU KPK mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com