Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Nilai TPPU Ricky Ham Pagawak Mencapai Rp 210 Miliar

Kompas.com - 21/06/2023, 16:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, telah menemukan nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Jumlahnya mencapai Rp 210 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah Ricky Ham Pagawak yang diduga bersumber dari korupsi.

“Tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya dengan transaksi senilai Rp 210 miliar yang sudah kami ketahui faktanya,” kata Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Ali mengatakan, sejumlah aset dugaan TPPU Ricky yang berhasil disita KPK, antara lain 18 bidang tanah dan bangunan dengan luas berbeda-beda, satu unit apartemen, tujuh unit mobil berbagai merek dan spesifikasi, serta uang ratusan juta rupiah.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Keberatan Disidang di Makassar

Menurut Ali, menjerat tersangka dugaan korupsi dengan pasal TPPU dilakukan untuk memberikan efek jera. Para pelaku tidak cukup hanya dijerat dengan hukuman badan.

“Namun juga dilakukan perampasan aset, yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery,” ujar Ali.

Ali mengatakan, pemulihan aset menjadi salah satu fokus KPK dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada semester pertama 2023, KPK berhasil memulihkan aset sebanyak Rp 154,10 miliar dari target Rp 141 miliar di tahun 2023.

“Pada tahun 2022, total aset yang dikembalikan adalah Rp 775,54 miliar atau meningkat hingga Rp 158,8 miliar jika dibandingkan tahun 2021,” kata Ali.

Baca juga: KPK Sita Rp 1,5 M dari Staf DPP Partai Demokrat Terkait Korupsi Ricky Ham Pagawak

Diberitakan sebelumnya, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati uang suap, gratifikasi, dan pencucian sebesar Rp 200 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset milik Ricky Ham Pagawak senilai Rp 10 miliar.

Ali mengungkapkan, aset yang disita penyidik berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Aset itu berwujud dua unit mobil, empat bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan satu rumah kediaman.

Ali mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang disamarkan Ricky Ham Pagawak dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: KPK Akan Dalami Peran Penerima Uang Ricky Ham Pagawak, Termasuk Brigita Manohara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com