JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkap isi pertemuannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Rabu (2/8/2023) lalu.
Yudo menyatakan, pertemuan itu digelar untuk membahas penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
"Kalau ketemu kemarin ya koordinasi, silaturahmi tadi, ya tadi harus koordinasi, koordinasi, ya kita koordinasi," kata Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Kepala Basarnas Ditahan, Panglima: Saya yang Tanda Tangan
Yudo pun memastikan bahwa Pusat Polisi Militer TNI akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam menangani kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Seperti yang disampaikan oleh Presiden waktu itu, koordinasi, koordinasi, koordinasi, tentunya kita sebagai penyidik Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK," kata Yudo.
Diberitakan sebelumnya, Firli menemui Yudo di rumah dinas Yudo pada Rabu pagi lalu untum membahas penanganan kasus dugaan siap yang melibatkan Masrsdya Henri Alfiandi.
Dalam pertemuan itu, Firli menyampaikan bahwa sejauh ini ada lima tersangka dugaan suap pengadaan barang di Basarnas saat ini telah ditahan. Tiga di antaranya merupakan pihak swasta yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Semantara, Kabasarnas dan anak buahnya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Udara (AU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Firli dan Panglima TNI sepakat penanganan kasus ini akan dilakukan bersama-sama.
Baca juga: TNI Ungkap Alasan Tak Terima KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka meski Ada UU TNI
“Gabungan atau joint investigation antara KPK dan Puspom TNI begitu ya sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, Marsdya Henri dan Letkol Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih dari tiga pihak swasta.
KPK menduga, sepanjang 2021-2023, Henri dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.