Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hinca Pandjaitan Sebut Rp 50 Juta dari Ricky Ham Pagawak Uang Duka untuk Ibunya yang Wafat

Kompas.com - 05/08/2023, 11:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengungkapkan, uang Rp 50 juta yang diterimanya dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak adalah uang duka.

Menurut dia, uang duka itu diberikan ketika ibunya meninggal dunia pada Februari 2020.

"Saya ingin memulai dengan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 50 juta rupiah yang disebutkan dalam penyidikan KPK ternyata merupakan dana kedukaan atas meninggalnya ibu saya pada bulan Februari 2020 di Kisaran, Asahan," kata Hinca saat dihubungi, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Hinca Pandjaitan Mengaku Kembalikan Uang dari Ricky Ham Pagawak ke Negara

Hal ini disampaikannya menanggapi pemberitaan yang menyebutnya menerima uang puluhan juta dari terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

Menurut Hinca, uang Rp 50 juta dari Ricky itu adalah sumbangan sebagai bentuk empati dan penghormatan atas kepergian ibunya.

"Saya sungguh menghargai sikap belasungkawa ini, sebagai wujud kekerabatan di antara sesama," ucap dia.

Akan tetapi, ketika Hinca mengetahui adanya masalah hukum terkait uang itu, ia mengaku langsung mengembalikannya ke penyidik KPK.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengaku sudah pernah diperiksa penyidik KPK terkait pemberian uang dari Ricky.

"Setelah diketahui bahwa dana tersebut terkait dengan masalah hukum, saya kemudian langsung mengembalikan dana tersebut ke negara. Dana tersebut sudah diterima oleh penyidik KPK," ujar dia.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Disebut Sumbang Rp 1,5 Miliar Hasil TPPU ke Demokrat

Lebih lanjut, Hinca menegaskan, dia tidak memiliki niat melanggar hukum ketika menerima uang tersebut.

Dia mengaku tidak mengetahui adanya masalah hukum yang terkait dengan dana tersebut saat itu.

"Saat saya menerima dana tersebut, tidak ada niat dari diri saya untuk melanggar hukum atau menerima dana yang berasal dari sumber yang bermasalah," kata dia.

Sebelumnya, informasi Hinca mendapat uang hasil TPPU dari Ricky dimuat dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Nilai TPPU Ricky Ham Pagawak Mencapai Rp 210 Miliar

Di situ, Ricky Ham Pagawak disebut memberikan uang Rp 50 juta ke Hinca Pandjaitan. Duit hasil pencucian uang itu diduga diberikan ke Hinca pada 17 Februari 2020.

“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” demikian bunyi surat dakwaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com