JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengungkapkan, uang Rp 50 juta yang diterimanya dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak adalah uang duka.
Menurut dia, uang duka itu diberikan ketika ibunya meninggal dunia pada Februari 2020.
"Saya ingin memulai dengan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 50 juta rupiah yang disebutkan dalam penyidikan KPK ternyata merupakan dana kedukaan atas meninggalnya ibu saya pada bulan Februari 2020 di Kisaran, Asahan," kata Hinca saat dihubungi, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Hinca Pandjaitan Mengaku Kembalikan Uang dari Ricky Ham Pagawak ke Negara
Hal ini disampaikannya menanggapi pemberitaan yang menyebutnya menerima uang puluhan juta dari terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.
Menurut Hinca, uang Rp 50 juta dari Ricky itu adalah sumbangan sebagai bentuk empati dan penghormatan atas kepergian ibunya.
"Saya sungguh menghargai sikap belasungkawa ini, sebagai wujud kekerabatan di antara sesama," ucap dia.
Akan tetapi, ketika Hinca mengetahui adanya masalah hukum terkait uang itu, ia mengaku langsung mengembalikannya ke penyidik KPK.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengaku sudah pernah diperiksa penyidik KPK terkait pemberian uang dari Ricky.
"Setelah diketahui bahwa dana tersebut terkait dengan masalah hukum, saya kemudian langsung mengembalikan dana tersebut ke negara. Dana tersebut sudah diterima oleh penyidik KPK," ujar dia.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Disebut Sumbang Rp 1,5 Miliar Hasil TPPU ke Demokrat
Lebih lanjut, Hinca menegaskan, dia tidak memiliki niat melanggar hukum ketika menerima uang tersebut.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya masalah hukum yang terkait dengan dana tersebut saat itu.
"Saat saya menerima dana tersebut, tidak ada niat dari diri saya untuk melanggar hukum atau menerima dana yang berasal dari sumber yang bermasalah," kata dia.
Sebelumnya, informasi Hinca mendapat uang hasil TPPU dari Ricky dimuat dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Nilai TPPU Ricky Ham Pagawak Mencapai Rp 210 Miliar
Di situ, Ricky Ham Pagawak disebut memberikan uang Rp 50 juta ke Hinca Pandjaitan. Duit hasil pencucian uang itu diduga diberikan ke Hinca pada 17 Februari 2020.
“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” demikian bunyi surat dakwaan.