JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini dilayangkan lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan beberapa pihak yang diduga terakit kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca juga: Gugat Kejagung, LP3HI Duga Ada Pihak Swasta Ikut Nikmati Uang Korupsi BTS 4G tapi Tak Jadi Tersangka
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pengentian penyidikan didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Hakim Tunggal yang mengadili gugatan ini, Hendra Utama Sutardodo menetapkan penundaan sidang lantaran Kejagung dan KPK selaku tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Sidang kita tunda dua Minggu ya, kita tunda 14 Agustus ya," kata hakim Hendra dalam sidang di Ruang 01 PN Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Dalam gugatannya nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Adapun Dito pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo tersebut.
Kemudian, pada gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung juga dinilai tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Jemmy Sutjiawan yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar. Bahkan, Direktur PT Sansaine Exindo itu juga telah dicegah ke luar negeri.
Lebih lanjut, gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI lantaran Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca juga: Dinilai Tak Usut Dito Ariotedjo, Kejagung dan KPK Digugat LP3HI
Nistra diketahui merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR. Sementara, Sadikin merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun terkait gugatan terhadap KPK, LP3HI mendorong komisi antirasuah itu turut mengusut aliran dana proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Ditemui usai sidang, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengaku kecewa atas ketidakhadiran dari Kejaksaan Agung. Sebab, Kejagung merupakan pihak utama yang menjadi tergugat dalam praperadilan tersebut.
"Sebenernya memang jujur kami sangat kecewa terutama dari pihak Kejaksaan Agung karena merekalah yang penyidik langsung, yang berperan langsung, yang kita persoalkan dalam perkara ini dam kemudian mereka tidak datang tanpa ada kabar apapun," kata Kurniawan.
"Seharusnya mereka datang atau setidaknya memberikan informasi kenapa tidak datang, hal ini membuktikan atau setidaknya patut kita curigai bahwa Kejaksaan Agung memang tidak serius untuk melanjutkan atau menangani perkara korupsi BTS ini terhadap yang lain, selain yang sudah ada dan menjadi terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.