YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) bakal membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam waktu dekat.
Ketua KY Amzulian Rifai mengungkapkan, MoU dengan dua lembaga penegak hukum itu perlu dilakukan agar KY dapat leluasa memanggil paksa hakim yang diduga bermasalah.
"Karena kalau enggak ada MoU, bagaimana kami mau panggil paksa (hakim) misalnya, akan kesulitan kami. Insya Allah akan segera ada MoU," kata Amzulian Rifai dalam acara sinergitas KY dengan Media Massa, di Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).
Rencananya, kata Amzulian Rifai, Mou KY dengan Komisi Antirasuah bakal dilakukan pada Rabu (9/8/2023) mendatang. Sementara, dengan Polri, KY tengah membuat jadwal pertemuan tersebut.
Baca juga: Ungkap Keterbatasan Komisi Yudisial, Amzulian: SDM 300, Awasi 8.000 Hakim
Mantan Ketua Ombudsman RI ini mengungkapkan, Mou dengan KPK-Polri dilakukan sebagai salah satu upaya KY melakukan pemanggilan paksa terhdap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran di luar penanganan perkara.
Misalnya, dugaan Hakim yang melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau dugaan mengkonsumsi narkotika seperti yang sebelumnya terjadi.
"Saya kebetulan masih berpengalaman di organisasi sebelumnya kan dulu saya sering manggil juga, termasuk menteri, jarang menteri yang tidak datang ke Ombudsman dulu, saya bilang KPK support kami, sebagaimana mereka dulu support Ombudsman," papar Amzulian Rifai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.