JAKARTA, KOMPAS.com - Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masih terus berlanjut. Tebaru, muncul dugaan penyalahgunaan dana zakat di ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.
Dugaan ini berawal dari laporan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023). Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun menduga, penyelewengan dana zakat tersebut dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.
"Telah menerima pengaduan dari Saudara ASM, perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, Saudara PG. Saudara ASM melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam rekaman suara yang dibagikanHumas Polri, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Bareskrim Analisis Rekening Panji Gumilang yang Diblokir Sebelum Panggil Saksi
Berangkat dari laporan tersebut, Bareskrim Polri meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan penyelewengan dana ini.
"Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama Mahad Al Zaytun (3 rekening), atas nama PG (2 rekening), dan atas nama J (1 rekening)," ujar Ramadhan.
Terkait ini, kata Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bersama Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah mengantongi sejumlah nama yang terindikasi berkaitan dengan Al Zaytun.
Mereka adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi PG), IS sebagai pendiri Al Zaytun, dan LS sebagai mantan NII.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Selewengkan Dana Zakat, Bareskrim Bergerak
Atas temuan itu, Bareskrim akan terus bergerak melakukan tindak lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ujar Ramadhan.
"Melaksanakan wawancara bersama Ditjen Bimas (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat) Islam Kementerian Agama terkait amil zakat, melaksanakan wawancara dengan Saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa," kata dia.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Bareskrim saat ini sedang menganalisis sejumlah rekening yang terkait dengan Panji Gumilang yang sudah diblokir oleh PPATK.
"Masih didalami. Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada," ujar Whisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Lagi untuk Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun
Selain itu, Whisnu mengatakan, polisi juga mendalami transaksi keuangan dari rekening-rekening yang telah dibekukan. Dia menyebut, Bareskrim bekerja sama dengan tim PPATK untuk mendalami transaksi keuangan tersebut.
Setelah upaya pendalaman transaksi keuangan itu tuntas, polisi akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait perkara TPPU.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sebanyak 145 rekening yang berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan oleh PPATK. Dugaan PPATK, rekening-rekening tersebut terindikasi pencucian uang.
“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023)
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena Undang-Undang Yayasan,” katanya lagi.
Bersamaan dengan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut, pemerintah mengaku akan berupaya menyelamatkan Ponpes Al Zaytun agar bebas dari ajaran menyimpang.
Mahfud MD mengatakan, Al Zaytun sedianya merupakan lembaga pendidikan yang bagus dan alumninya cerdas-cerdas.
"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Namun begitu, Mahfud belum mau mengungkap upaya penyelamatan yang akan dilakukan pemerintah. Katanya, pemerintah karena masih menunggu proses hukum terhadap Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan, apa pun hasil proses hukum terhadap Panji Gumilang, pemerintah tidak akan menutup Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan. Menurutnya, masyarakat punya hak untuk mengenyam pendidikan meski materi pembelajarannya harus tetap diawasi oleh pemerintah.
"Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita kontrol, kita awasi," kata Mahfud.
Seperti diketahui, Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan tajam karena diduga melakukan penyimpangan ajaran agama. Bentuk penyimpangan tersebut, antara lain dibolehkannya perempuan menjadi katib, serta ucapan Panji Gumilang yang menyebut Al Quran bukan firman Tuhan.
Baca juga: Muhadjir: Kasus Al Zaytun Bukan Berkaitan Institusi, tapi Individu
Atas kontroversi ini, pada 23 Juni 2023, Panji Gumilang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung terkait tudingan penistaan agama. Dalam laporan itu, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Awal Juli kemarin, Panji menjalani pemeriksaan di kepolisian atas laporan tersebut.
Polisi pun memastikan status kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun demikian, hingga saat ini, status Panji masih sebagai saksi.
Meski begitu, polisi membuka peluang untuk kembali memanggil Panji guna dimintai keterangan terkait kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.