JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, kasus yang terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menyangkut individu dan bukan lembaga.
Sehingga, publik diminta membedakan penanganan kasus tersebut karena bersifat individual, bukan kelembagaan.
"Yang jelas kasus ini (Al Zaytun) bukan kasus yang berkaitan dengan institusi, tetapi individu. Salah satu pimpinan yang kebetulan memimpin lembaga itu," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
"Sehingga, kita harus bisa memisahkan antara kasus yang sifatnya individual dengan kasus yang sifatnya kelembagaan," tambahnya.
Baca juga: Wiranto Mengaku Punya Kaitan dengan Al Zaytun pada Pemilu 2004, Setelah Itu Tak Ada
Muhadjir pun menekankan, hingga saat ini belum ada indikasi pelanggaran yang bersifat institusional terkait kasus Ponpes Al Zaytun.
Sehingga, apabila pemimpin ponpes tersebut tersangkut kasus pidana atau perdata, maka tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Sementara itu, institusinya (ponpes) harus tetap berjalan seperti biasa. Termasuk proses pendidikannya, termasuk berbagai macam usaha di situ, tidak boleh terhambat, tidak boleh terganggu oleh adanya seorang yang kena kasus itu," jelas Muhadjir.
"Sampai sejauh ini (Ponpes Al Zaytun) tidak ada masalah," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun agar bebas dari ajaran menyimpang.
Sebab, menurut Mahfud, Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang bagus.
"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPU Sediakan TPS Khusus di Al Zaytun untuk Pemilu 2024
Namun demikian, Mahfud belum mau mengungkap upaya penyelamatan yang akan dilakukan pemerintah karena masih menunggu proses hukum yang dijalani pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
Sebagaimana diketahui, Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan belakangan ini.
Ponpes tersebut menuai kontroversi karena diduga melakukan penyimpangan ajaran agama.
Bentuk penyimpangan tersebut, antara lain dibolehkannya perempuan menjadi khatib, serta ucapan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yang menyebut Al Quran bukan firman Tuhan.
Baca juga: DPD RI Tanggapi Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji pun dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara dan penyidik Bareskrim sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.