JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 14 Mei 2024.
Gugatan ini dilayangkan Gus Muhdlor lantaran tidak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh Komisi Antirasuah.
Ini merupakan gugatan kedua yang dilakukan Bupati nonaktif Sidoarjo itu.
Sebelumnya, tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Harta Kekayaan Gus Muhdlor, Bupati Ketiga Sidoarjo yang Jadi Tersangka KPK
Terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan, registrasi baru gugatan praperadilan Muhdlor Ali terdaftar dengan nomor 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Radityo Baskoro sebagai Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Bupati nonaktif Sidoarjo tersebut.
"Sidang pertama tanggal 28 Mei 2024," kata Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat itu kepada Kompas.com, Senin.
Diketahui, Komisi Antirasuah resmi menahan Gus Mudhlor selama 20 hari pertama sejak Selasa 7 Mei 2024.
Baca juga: Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu.
Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, Bupati nonaktif Sidoarjo itu sempat lolos.
KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.