Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sebanyak 145 rekening yang berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan oleh PPATK. Dugaan PPATK, rekening-rekening tersebut terindikasi pencucian uang.
“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023)
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena Undang-Undang Yayasan,” katanya lagi.
Bersamaan dengan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut, pemerintah mengaku akan berupaya menyelamatkan Ponpes Al Zaytun agar bebas dari ajaran menyimpang.
Mahfud MD mengatakan, Al Zaytun sedianya merupakan lembaga pendidikan yang bagus dan alumninya cerdas-cerdas.
"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Namun begitu, Mahfud belum mau mengungkap upaya penyelamatan yang akan dilakukan pemerintah. Katanya, pemerintah karena masih menunggu proses hukum terhadap Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan, apa pun hasil proses hukum terhadap Panji Gumilang, pemerintah tidak akan menutup Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan. Menurutnya, masyarakat punya hak untuk mengenyam pendidikan meski materi pembelajarannya harus tetap diawasi oleh pemerintah.
"Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita kontrol, kita awasi," kata Mahfud.
Seperti diketahui, Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan tajam karena diduga melakukan penyimpangan ajaran agama. Bentuk penyimpangan tersebut, antara lain dibolehkannya perempuan menjadi katib, serta ucapan Panji Gumilang yang menyebut Al Quran bukan firman Tuhan.
Baca juga: Muhadjir: Kasus Al Zaytun Bukan Berkaitan Institusi, tapi Individu
Atas kontroversi ini, pada 23 Juni 2023, Panji Gumilang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung terkait tudingan penistaan agama. Dalam laporan itu, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Awal Juli kemarin, Panji menjalani pemeriksaan di kepolisian atas laporan tersebut.
Polisi pun memastikan status kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun demikian, hingga saat ini, status Panji masih sebagai saksi.
Meski begitu, polisi membuka peluang untuk kembali memanggil Panji guna dimintai keterangan terkait kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.