Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Sebut Belum Terima SPDP Kasus Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kompas.com - 14/07/2023, 14:38 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan Denny Indrayana saat ditanya soal diterimanya SPDP oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri).

Selain SPDP, eks Wamenkumham ini juga mengaku belum menerima laporan adanya pengaduan etik terhadap dirinya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Untuk diketahui, laporan etik tersebut dilayangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons tuduhan bocornya putusan yang tidak terbukti.

"Karena saat ini saya berdomisili di Melbourne, Australia, kedua surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum," kata Denny kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Polri: Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Sudah Naik Tahap Penyidikan

Denny kemudian meminta semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku.

Pakar Hukum Tata Negara ini mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum maupun etik yang tengah menjeratnya.

"Atas kedua masalah tersebut, baik penyidikan pidana ataupun aduan etika advokat, sikap saya jelas. Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat, dan bermartabat," ujarnya.

Adapun SPDP yang diterima oleh Jampidus adalah peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 KUHP.

Baca juga: Kejagung Terima SPDP Denny Indrayana Terkait Cuitan Dugaan Kebocoran Putusan MK

Sebagai informasi, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu oleh seseorang berinisial AWW. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023.

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya pada 2 Juni 2023.

Sandi mengatakan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.

Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Baca juga: Kasus Hoaks Putusan MK Masuk Tahap Penyidikan, Ini Respons Kuasa Hukum Denny Indrayana

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com