JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan, ia tak tahu soal uang sebesar Rp 27 miliar yang diserahkannya oleh Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023) hari ini.
Diketahui, Maqdir Ismail merupakan pengacara salah satu terdakwa dalam kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Irwan Hermawan.
"Saya enggak tahu-menahu. Dari awal sudah begitu (dikaitkan) dan kita sudah dalam proses resmi (mengklarifikasi)," ujar Dito Ariotedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Dito kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar.
"Enggak, kan kita sudah klarifikasi dan proses resmi," kata Dito Ariotedjo.
Baca juga: Menpora Diperiksa Terkait Kasus BTS 4G, Jokowi: Tanya ke Kejagung, Jangan ke Saya
Saat ditanya apakah dia sudah mengembalikan uang yang diduga diterima, Dito Ariotedjo kembali menjawab tidak tahu-menahu.
"Tidak tahu-menahu," ujarnya sambil berlalu.
Diberitakan sebelumnya, pengacara salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar ke Kejagung pada Kamis ini.
Pantauan Kompas.com, Maqdir Ismail beserta timnya tiba di Kejagung pukul 10.14 WIB. Uang yang dibawa sebesar 1,8 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara dengan Rp 27 miliar.
Maqdir Ismail memang dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.
Hal ini dilakukan setelah Maqdir mengungkapkan kepada media perihal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar AS ke kantornya.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya.
Kejagung diketahui pernah memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan, yang menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022 dengan total Rp 27 miliar.
Baca juga: Nasdem soal Menpora Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS 4G: Proses Mencari Keadilan