Hal itu disampaikan Denny Indrayana saat ditanya soal diterimanya SPDP oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri).
Selain SPDP, eks Wamenkumham ini juga mengaku belum menerima laporan adanya pengaduan etik terhadap dirinya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Untuk diketahui, laporan etik tersebut dilayangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons tuduhan bocornya putusan yang tidak terbukti.
"Karena saat ini saya berdomisili di Melbourne, Australia, kedua surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum," kata Denny kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Denny kemudian meminta semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku.
Pakar Hukum Tata Negara ini mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum maupun etik yang tengah menjeratnya.
"Atas kedua masalah tersebut, baik penyidikan pidana ataupun aduan etika advokat, sikap saya jelas. Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat, dan bermartabat," ujarnya.
Adapun SPDP yang diterima oleh Jampidus adalah peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 KUHP.
Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya pada 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Kemudian, berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Sandi.
Sementara itu, kata jenderal bintang dua ini, polisi turut memeriksa dua orang saksi berinisial WS dan AF.
Barang bukti yang didapati oleh polisi berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitter miliknya @dennyindranaya pada Minggu (28/5/2023).
Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny Indrayana lagi.
Sementara itu, MK melalui Juru Bicara dan Ketuanya telah membantah terjadi kebocoran informasi terkait putusan perkara. Pasalnya, perkara yang dimaksud saat itu belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/14383611/denny-indrayana-sebut-belum-terima-spdp-kasus-dugaan-kebocoran-putusan-mk