PKN pun tetap akan mengangkat Anas sebagai ketua umum meskipun haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut. Sri mengatakan, status itu tak membuat Anas tidak boleh menjadi Ketua Umum PKN. Pasalnya, PKN tak dibiayai oleh pemerintah.
“Pejabat publik adalah pejabat pada badan publik yang didanai oleh APBN atau APBD, sementara PKN tidak terikat dengan APBN atau APBD. Jadi, Mas Anas boleh menjadi ketum Partai Kebangkitan Nusantara,” papar dia.
Selain itu, Sri percaya bahwa Anas masih memiliki kekuatan politik yang bisa membawa PKN meraih targetnya melenggang ke Senayan pada Pemilu 2024.
Baca juga: Jejak Karier Politik Anas Urbaningrum Calon Ketum PKN, Sempat Dibunuh di Kasus Hambalang
“Kami sangat yakin dengan kemampuannya, jaringannya, pengalamannya. Mas Anas akan membuat partai ini menjadi partai besar,” sebut dia.
Di sisi lain, ia menuturkan bahwa Gede Pasek bakal menyerahkan jabatan ketua umum itu pada Anas secara sukarela. Dalam keterangannya, Gede Pasek pun mengaku sudah membahas rencana itu secara empat mata dengan Anas.
“Upaya itu langkah panjang perjuangan dua sahabat, Gede Pasek dan Anas Urbaningrum dalam melawan kriminalisasi dan upaya mematikan secara politik talenta Anas Urbaningrum selama ini oleh kekuasaan lama saat itu,” imbuh Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.