Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Munaslub, PKN Sebut Gede Pasek Sukarela Serahkan Jabatan Ketum untuk Anas

Kompas.com - 13/07/2023, 17:31 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bakal menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Jumat (14/7/2023) sampai Minggu (16/7/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono mengatakan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika bakal menyerahkan jabatannya pada Anas Urbaningrum.

“Munaslub PKN digelar sebagai bagian penguatan konsolidasi partai, di mana ketua umum sekaligus pendiri yakni Gede Pasek akan mengalihkan secara sukarela jabatannya pada Anas Urbaningrum yang telah berstatus bebas murni,” ujar Sri dalam konferensi pers di kantor DPP PKN Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Jejak Karier Politik Anas Urbaningrum Calon Ketum PKN, Sempat Dibunuh di Kasus Hambalang

Ia menyatakan, para kader PKN yang memiliki hak suara bakal memilih Anas menjadi ketua umum dalam forum tersebut.

Sementara, Gede Pasek bakal didapuk memegang jabatan baru sebagai Ketua Majelis Agung PKN.

Di sisi lain, Sri menyatakan bahwa langkah PKN ini merupakan bagian dari perjalanan panjang persahabatan Gede Pasek dan Anas.

Baca juga: PKN Bakal Gelar Munaslub, Angkat Anas Urbaningrum Jadi Ketum

“Upaya itu langkah panjang perjuangan dua sahabat, Gede Pasek dan Anas Urbaningrum dalam melawan kriminalisasi dan upaya mematikan secara politik talenta Anas Urbaningrum selama ini oleh kekuasaan lama saat itu,” tutur dia.

Terakhir, Sri meyakini bahwa kerja sama Gede Pasek dan Anas dapat membesarkan PKN serta membuat partai politik (parpol) tersebut lolos ke Senayan pada Pemilu 2024.

Oleh karenanya, Munaslub juga digelar untuk menkonsolidasikan kader PKN dan seluruh mesin partai.

“Ini juga mempercepat akselerasi perkembangan partai menuju puncak performa 14 Februari 2024 mendatang,” imbuh dia.

Baca juga: PKN Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU RI

Diketahui Anas sempat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sebelum mengundurkan diri pada 23 Februari 2013.

Pengunduran diri itu dilakukan setelah Anas tersandung kasus korupsi proyek Hambalang.

Anas kemudian divonis 8 tahun penjara di tingkat pertama, lalu ditingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara.

Tak puas, Anas lantas mengajukan proses hukum ke tingkat kasasi dan malah diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Baca juga: PKN Tunda Resmikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum: Statusnya Masih Cuti Menjelang Bebas

Namun, MA kemudian mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukumannya pun kembali dipangkas menjadi 8 tahun penjara.

Setelah menjalani hukumannya, Anas kemudian dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada 10 Juli 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com