JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bakal menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Jumat (14/7/2023) sampai Minggu (16/7/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono mengatakan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika bakal menyerahkan jabatannya pada Anas Urbaningrum.
“Munaslub PKN digelar sebagai bagian penguatan konsolidasi partai, di mana ketua umum sekaligus pendiri yakni Gede Pasek akan mengalihkan secara sukarela jabatannya pada Anas Urbaningrum yang telah berstatus bebas murni,” ujar Sri dalam konferensi pers di kantor DPP PKN Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Jejak Karier Politik Anas Urbaningrum Calon Ketum PKN, Sempat Dibunuh di Kasus Hambalang
Ia menyatakan, para kader PKN yang memiliki hak suara bakal memilih Anas menjadi ketua umum dalam forum tersebut.
Sementara, Gede Pasek bakal didapuk memegang jabatan baru sebagai Ketua Majelis Agung PKN.
Di sisi lain, Sri menyatakan bahwa langkah PKN ini merupakan bagian dari perjalanan panjang persahabatan Gede Pasek dan Anas.
Baca juga: PKN Bakal Gelar Munaslub, Angkat Anas Urbaningrum Jadi Ketum
“Upaya itu langkah panjang perjuangan dua sahabat, Gede Pasek dan Anas Urbaningrum dalam melawan kriminalisasi dan upaya mematikan secara politik talenta Anas Urbaningrum selama ini oleh kekuasaan lama saat itu,” tutur dia.
Terakhir, Sri meyakini bahwa kerja sama Gede Pasek dan Anas dapat membesarkan PKN serta membuat partai politik (parpol) tersebut lolos ke Senayan pada Pemilu 2024.
Oleh karenanya, Munaslub juga digelar untuk menkonsolidasikan kader PKN dan seluruh mesin partai.
“Ini juga mempercepat akselerasi perkembangan partai menuju puncak performa 14 Februari 2024 mendatang,” imbuh dia.
Baca juga: PKN Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU RI
Diketahui Anas sempat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sebelum mengundurkan diri pada 23 Februari 2013.
Pengunduran diri itu dilakukan setelah Anas tersandung kasus korupsi proyek Hambalang.
Anas kemudian divonis 8 tahun penjara di tingkat pertama, lalu ditingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara.
Tak puas, Anas lantas mengajukan proses hukum ke tingkat kasasi dan malah diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Baca juga: PKN Tunda Resmikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum: Statusnya Masih Cuti Menjelang Bebas
Namun, MA kemudian mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukumannya pun kembali dipangkas menjadi 8 tahun penjara.
Setelah menjalani hukumannya, Anas kemudian dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada 10 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.