Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diangkat Jadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum Bakal Sampaikan Pidato di Munaslub

Kompas.com - 13/07/2023, 18:35 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anas Urbaningrum bakal menyampaikan pidato politik dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) pada Sabtu (15/7/2023).

Hal itu bakal dilakukan Anas Urbaningrum setelah resmi dipilih menjadi Ketua Umum PKN menggantikan Gede Pasek Suardika pada forum Munaslub, Jumat (14/7/2023).

“Di situlah Pak Anas pidato politik, yang selama ini mungkin dia sudah lama enggak pidato politik, sudah sembilan tahun tiga bulan, jadi kangen banget pidato politik,” ujar Bendahara Umum PKN Mirwan Amir di DPP PKN, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Ia mengatakan, Munaslub memang berlangsung pada 14-15 Juli 2023. Tetapi, rangkaiannya masih berlangsung sampai Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Gelar Munaslub, PKN Sebut Gede Pasek Sukarela Serahkan Jabatan Ketum untuk Anas

Mirwan mengatakan, sebelum menyampaikan pidato politik, Anas bakal melakukan orasi dahulu di depan Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi.

“Kenapa kita acarakan di Monas? Ya, selama ini Anas dituduh bersalah soal (korupsi proyek) Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil harta itu dan dia berani untuk digantung di Monas,” katanya.

Mirwan mengungkapkan, dalam orasi tersebut Anas bakal menyampaikan keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya tak menerima aliran uang dari proyek Hambalang.

“Jadi, pada saat itu, kita akan bacakan keputusan pengadilan dia (Anas) tidak bersalah masalah kasus Hambalang,” ujar Mirwan Amir.

Diketahui, Anas Urbaningrum baru saja dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada 10 Juli 2023.

Baca juga: PKN Bakal Gelar Munaslub, Angkat Anas Urbaningrum Jadi Ketum

Sebelumnya, Anas mendekam di penjara karena divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Hambalang.

Anas Urbaningrum awalnya divonis delapan tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, hukuman itu dipangkas jadi tujuh tahun penjara di tingkat banding.

Namun, di tingkat kasasi, hukuman Anas Urbaningrum diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, lima tahun berselang, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dan kembali memberikan vonis delapan tahun penjara.

Baca juga: KPK Harap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi Setelah Dinyatakan Bebas Murni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com