JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari 84 daerah pemilihan (dapil), Minggu (14/5/2023).
Wakil Ketua Umum PKN Gerry Hukubun mengatakan bahwa tiada hal yang mustahil di dunia ini, termasuk untuk berkontestasi pada Pemilu 2024 sekalipun mereka merupakan partai politik termuda.
"Kami percaya semakin hari kami semakin bertumbuh dan berkembang," kata Gerry setelah menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg mereka ke KPU RI.
Baca juga: Partai Gelora Daftarkan 481 Bacaleg ke KPU
Dia menambahkan, caleg PKN berasal dari berbagai latar belakang, seperti pensiunan jenderal, aktivis, dan pengusaha. "Kebanyakan dari mereka percaya dan yakin PKN dapat mencapai parliamentary threshold (pada Pemilu) 2024 dan menduduki Senayan," lanjutnya.
Gerry menyebut bahwa kepengurusan partai ini tersebar di seluruh provinsi, termasuk di empat provinsi baru.
Dia menambahkan, dirinya akan ikut serta dalam pemilihan legaslatif dari partainya di dapil Papua Pegunungan.
Sementara itu, Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika juga akan menjadi bacaleg di dapil Bali.
Adapun pendaftaran caleg Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei.
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Eva Sundari, Surya Tjandra dan Daeng M Faqih Disebut Jadi Bacaleg Nasdem
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.