Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Timeline" Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Kompas.com - 12/07/2023, 13:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Kuasa hukum keluarga Birgadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut narasi adanya pelecehan dan peristiwa baku tembak yang dilakukan anak kliennya dinilai tidak berdasarkan bukti yang ditemukan pihak keluarga.

"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," kata Kamaruddin.

Baca juga: Ayah Brigadir J Yakin Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Pada 18 Juli 2022, Kapolri juga menonaktifkan sementara Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri ke Pelayanan Markas Besar Polri (Yanma Polri).

Dalam momen itu, Listyo Sigit langsung menunjuk Wakapolri yang saat itu dijabat Komjen Gatot untuk mengisi kekosongan posisi Kadiv Propam.

Kapolri saat itu mengungkapkan, ia menonaktifkan Ferdy Sambo demi menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan.

3 Agustus 2022

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Polisi saat itu mengatakan Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat: Sudah Tembak Anak Saya, Diterima Lagi Jadi Polisi

8 Agustus 2022

Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, sebagai tersangka.

Brigadir RR menyusul Bharada E menjadi tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi  saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

9 Agustus 2022

Selang beberapa hari, Kapolri mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada 9 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf (KM). Tetapi, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Listyo Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Baca juga: Hakim Tingkat Banding: Hendra Kurniawan Turut Berperan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

19 Agustus 2022

Setelah penetapan sejumlah tersangka, polisi terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Pada Jumat (19/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang dirancang suaminya.

Terhadap Putri Candrawathi resmi ditahan pada 30 September 2022.

Secara total, polisi menetapkan Polri menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

25-26 Agustus 2023

Polri memutuskan untuk memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tanggal 25-26 Agustus 2023.

Meski Sambo mengajukan banding atas hasil sidang tersebut, tetapi Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun

1 September 2022

Tak hanya menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasalnya, Sambo turut berperan merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com