Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
Kuasa hukum keluarga Birgadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut narasi adanya pelecehan dan peristiwa baku tembak yang dilakukan anak kliennya dinilai tidak berdasarkan bukti yang ditemukan pihak keluarga.
"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," kata Kamaruddin.
Baca juga: Ayah Brigadir J Yakin Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Pada 18 Juli 2022, Kapolri juga menonaktifkan sementara Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri ke Pelayanan Markas Besar Polri (Yanma Polri).
Dalam momen itu, Listyo Sigit langsung menunjuk Wakapolri yang saat itu dijabat Komjen Gatot untuk mengisi kekosongan posisi Kadiv Propam.
Kapolri saat itu mengungkapkan, ia menonaktifkan Ferdy Sambo demi menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Polisi saat itu mengatakan Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, sebagai tersangka.
Brigadir RR menyusul Bharada E menjadi tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selang beberapa hari, Kapolri mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir J.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada 9 Agustus 2022.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf (KM). Tetapi, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Listyo Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Baca juga: Hakim Tingkat Banding: Hendra Kurniawan Turut Berperan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Setelah penetapan sejumlah tersangka, polisi terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Pada Jumat (19/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang dirancang suaminya.
Terhadap Putri Candrawathi resmi ditahan pada 30 September 2022.
Secara total, polisi menetapkan Polri menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Polri memutuskan untuk memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tanggal 25-26 Agustus 2023.
Meski Sambo mengajukan banding atas hasil sidang tersebut, tetapi Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun
Tak hanya menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasalnya, Sambo turut berperan merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.