JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sempat menggegerkan publik di tahun 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat itu menurun lantaran kasus kematian Brigadir J yang melibatkan seorang jenderal bintang dua.
"Karena ada peristiwa FS (Ferdy Sambo) dan juga beberapa kasus yang kemudian berdampak kepada persepsi negatif, maka saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menjadi rendah," kata Listyo Sigit usai memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada 14 Oktober 2022.
Tindakan mantan jenderal bintang dua itu mengakibatkan citra Polri anjlok. Hal ini diperkuat dengan adanya Survei Charta Politika dilakukan pada 8-16 Desember 2022.
Hasil survei mengungkapkan kepercayaan terhadap Polri yang tadinya ada di angka 73 persen pada Juni 2022, menurun menjadi 56 persen di bulan September 2022.
Adapun kasus itu awalnya juga sempat direkayasa oleh pihak Ferdy Sambo sehingga menimbulkan kejanggalan. Berikut timeline kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
Brigadir J meregang nyawa di rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Adapun pejabat dimaksud belakangan diketahui adalah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri
Meski peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2023, namun kasusnya baru pertama kali diungkap ke publik pada Senin (11/7/2022).
Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Sambo lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kejadian disebut bermula ketika Brigadir J masuk ke rumah Ferdy Sambo.
Menurut Ramadhan, Brigadir J sempat masuk ke kamar Kadiv Propam.
Saat itu, di dalam kamar ada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian, Brigadir J disebutkan melakukan tindakan pelecehan serta menodongkan senjata pistol ke kepala istri Ferdy Sambo tersebut
“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” kata Ramadhan saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim Tegaskan Motif Pembunuhan Yosua Tak Wajib Dibuktikan
Menurut informasi yang diperoleh Ramadhan, saat peristiwa itu terjadi, Putri Candrawathi berteriak. Hal ini kemudian membuat Brigadir J panik dan keluar kamar.
Di saat bersamaan, kata Ramadhan, Bharada E yang sedang berada di bagian rumah lantai atas mendengar teriakan tersebut.
Bharada E disebut menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas rumah.
Selanjutnya, Bharada E langsung disambut tembakan oleh Brigadir J. Bharada E pun membalas tembakannya yang kemudian membuat Brigadir J tewas dengan lima luka tembak.
Atas peristiwa itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nampaknya mencium ada kejanggalan sehingga membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus baku tembak sesama polisi yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo.
Tim tersebut dipimpin oleh Wakil Kapolri (Wakapolri) yang saat itu dipimpin Komjen (Purn) Gatot Eddy Pramono.
"Saya telah bentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri," ujar Listyo Sigit di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Ia mengatakan, tim khusus itu akan melibatkan unsur eksternal, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Daftar Lengkap Putusan Banding Ferdy Sambo dkk di Kasus Brigadir J, Seluruhnya Ditolak
Pihak keluarga juga merasa ada yang janggal dari penjelasan awal pihak Kepolisian terkait kematian Brigadir J.
Tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir J pun resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
Kuasa hukum keluarga Birgadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut narasi adanya pelecehan dan peristiwa baku tembak yang dilakukan anak kliennya dinilai tidak berdasarkan bukti yang ditemukan pihak keluarga.
"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," kata Kamaruddin.
Baca juga: Ayah Brigadir J Yakin Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Pada 18 Juli 2022, Kapolri juga menonaktifkan sementara Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri ke Pelayanan Markas Besar Polri (Yanma Polri).
Dalam momen itu, Listyo Sigit langsung menunjuk Wakapolri yang saat itu dijabat Komjen Gatot untuk mengisi kekosongan posisi Kadiv Propam.
Kapolri saat itu mengungkapkan, ia menonaktifkan Ferdy Sambo demi menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Polisi saat itu mengatakan Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, sebagai tersangka.
Brigadir RR menyusul Bharada E menjadi tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selang beberapa hari, Kapolri mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir J.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada 9 Agustus 2022.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf (KM). Tetapi, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Listyo Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Baca juga: Hakim Tingkat Banding: Hendra Kurniawan Turut Berperan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Setelah penetapan sejumlah tersangka, polisi terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Pada Jumat (19/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang dirancang suaminya.
Terhadap Putri Candrawathi resmi ditahan pada 30 September 2022.
Secara total, polisi menetapkan Polri menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Polri memutuskan untuk memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tanggal 25-26 Agustus 2023.
Meski Sambo mengajukan banding atas hasil sidang tersebut, tetapi Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun
Tak hanya menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasalnya, Sambo turut berperan merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi pada 1 September 2022.
Sambo menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan itu.
Selain Sambo, keenam tersangka lainnya adalah Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, AKBP Arif Rachman Arifin merupakan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: Eksaminasi Akademisi atas Putusan Sambo: Pasal Pembunuhan Berencana Dinilai Kurang Tepat Digunakan
Sidang kasus perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Setelahnya, secara bergilir PN Jaksel menggelar sidang terhadap para terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.
Kedua vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup dan Putri dituntut delapan tahun penjara.
Keesokan harinya, pada Selasa (14/2/2203) Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Kuat divonis pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan Ricky Rizal divonis penjara selama 13 tahun.
Vonis keduanya juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky dan Kuat dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara.
Baca juga: Minta Polisi Insaf, Megawati: Gimana Saya Enggak Kesal Lihat Kasus Ferdy Sambo hingga Achiruddin
Sehari setalahnya pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim PN Jaksel juga menjatuhkan vonis ke terdakwa Richard Eliezer.
Bharada E mendapat vonis paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana 12 tahun penjara.
Atas putusan ini, Richard Elizer tidak mengajukan banding seperti empat terdakwa lainnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperkuat vonis dari keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan begitu, Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Salah satu Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, Ferdy Sambo dkk telah resmi mengajukan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta.
Permohonan kasasi terdakwa Ricky Rizal diajukan tanggal 3 Mei 2023. Terdakwa Putri mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023.
Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.