Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Timeline" Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Kompas.com - 12/07/2023, 13:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi pada 1 September 2022.

Sambo menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan itu.

Selain Sambo, keenam tersangka lainnya adalah Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, AKBP Arif Rachman Arifin merupakan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Eksaminasi Akademisi atas Putusan Sambo: Pasal Pembunuhan Berencana Dinilai Kurang Tepat Digunakan

17 Oktober 2022

Sidang kasus perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelahnya, secara bergilir PN Jaksel menggelar sidang terhadap para terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi.

13 Februari 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Kedua vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup dan Putri dituntut delapan tahun penjara.

14 Februari 2023

Keesokan harinya, pada Selasa (14/2/2203) Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Kuat divonis pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan Ricky Rizal divonis penjara selama 13 tahun.

Vonis keduanya juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky dan Kuat dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara.

Baca juga: Minta Polisi Insaf, Megawati: Gimana Saya Enggak Kesal Lihat Kasus Ferdy Sambo hingga Achiruddin

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

15 Februari 2023

Sehari setalahnya pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim PN Jaksel juga menjatuhkan vonis ke terdakwa Richard Eliezer.

Bharada E mendapat vonis paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana 12 tahun penjara.

Atas putusan ini, Richard Elizer tidak mengajukan banding seperti empat terdakwa lainnya.

12 April 2023

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperkuat vonis dari keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan begitu, Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

22 Mei 2023

Salah satu Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, Ferdy Sambo dkk telah resmi mengajukan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta.

Permohonan kasasi terdakwa Ricky Rizal diajukan tanggal 3 Mei 2023. Terdakwa Putri mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023.

Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Ferdy Sambo dkk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com