Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Brigadir J Yakin Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim

Kompas.com - 12/04/2023, 12:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Samuel Hutabarat, ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meyakini majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo serta 3 terdakwa lain.

"Pertama, menurut fakta di sidang PN Jaksel enggak ada yang meringankan bagi mereka, oleh karena itulah kami optimistis permohonan banding Sambo cs akan ditolak," kata Samuel dalam program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Samuel mengatakan, keluarga mendiang Yosua sangat berharap kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lain.

Baca juga: PT DKI Gelar Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Pengamanan Diperketat

"Jauh-jauh hari sebenarnya kami sudah tahu kalau mereka mau melakukan banding, tapi silakan itu hak terdakwa. Namun, di sini kiranya hakim dapat memperkuat putusan PN Jakarta Selatan," ujar Samuel.

Pembacaan putusan banding terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini.

Selain Sambo ada 3 terdakwa lain dalam kasus itu yang mengajukan banding.

Baca juga: Jelang Putusan Banding Kasus Brigadir J, PT DKI: Ferdy Sambo dkk Tak Wajib Hadir

Mereka adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, kemudian Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo).

Sebelumnya keempat terdakwa itu divonis berbeda. Sambo divonis mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat dan Ricky masing-masing divonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Hari Ini

Sementara itu satu terdakwa lagi yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

Hakim menyatakan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan melakukan upaya merintangi penyidikan.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dinyatakan terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com