Salin Artikel

"Timeline" Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat itu menurun lantaran kasus kematian Brigadir J yang melibatkan seorang jenderal bintang dua.

"Karena ada peristiwa FS (Ferdy Sambo) dan juga beberapa kasus yang kemudian berdampak kepada persepsi negatif, maka saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menjadi rendah," kata Listyo Sigit usai memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada 14 Oktober 2022.

Tindakan mantan jenderal bintang dua itu mengakibatkan citra Polri anjlok. Hal ini diperkuat dengan adanya Survei Charta Politika dilakukan pada 8-16 Desember 2022.

Hasil survei mengungkapkan kepercayaan terhadap Polri yang tadinya ada di angka 73 persen pada Juni 2022, menurun menjadi 56 persen di bulan September 2022.

Adapun kasus itu awalnya juga sempat direkayasa oleh pihak Ferdy Sambo sehingga menimbulkan kejanggalan. Berikut timeline kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

8 Juli 2022

Brigadir J meregang nyawa di rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun pejabat dimaksud belakangan diketahui adalah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri

11 Juli 2022

Meski peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2023, namun kasusnya baru pertama kali diungkap ke publik pada Senin (11/7/2022).

Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan ajudan Sambo lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kejadian disebut bermula ketika Brigadir J masuk ke rumah Ferdy Sambo.

Menurut Ramadhan, Brigadir J sempat masuk ke kamar Kadiv Propam.

Saat itu, di dalam kamar ada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian, Brigadir J disebutkan melakukan tindakan pelecehan serta menodongkan senjata pistol ke kepala istri Ferdy Sambo tersebut

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” kata Ramadhan saat dihubungi Kompas.com.

Menurut informasi yang diperoleh Ramadhan, saat peristiwa itu terjadi, Putri Candrawathi berteriak. Hal ini kemudian membuat Brigadir J panik dan keluar kamar.

Di saat bersamaan, kata Ramadhan, Bharada E yang sedang berada di bagian rumah lantai atas mendengar teriakan tersebut.

Bharada E disebut menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas rumah.

Selanjutnya, Bharada E langsung disambut tembakan oleh Brigadir J. Bharada E pun membalas tembakannya yang kemudian membuat Brigadir J tewas dengan lima luka tembak.

Tim tersebut dipimpin oleh Wakil Kapolri (Wakapolri) yang saat itu dipimpin Komjen (Purn) Gatot Eddy Pramono.

"Saya telah bentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri," ujar Listyo Sigit di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Ia mengatakan, tim khusus itu akan melibatkan unsur eksternal, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

18 Juli 2022

Pihak keluarga juga merasa ada yang janggal dari penjelasan awal pihak Kepolisian terkait kematian Brigadir J.

Tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir J pun resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Kuasa hukum keluarga Birgadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut narasi adanya pelecehan dan peristiwa baku tembak yang dilakukan anak kliennya dinilai tidak berdasarkan bukti yang ditemukan pihak keluarga.

"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," kata Kamaruddin.

Pada 18 Juli 2022, Kapolri juga menonaktifkan sementara Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri ke Pelayanan Markas Besar Polri (Yanma Polri).

Dalam momen itu, Listyo Sigit langsung menunjuk Wakapolri yang saat itu dijabat Komjen Gatot untuk mengisi kekosongan posisi Kadiv Propam.

Kapolri saat itu mengungkapkan, ia menonaktifkan Ferdy Sambo demi menjaga obyektivitas dan transparansi proses penyelidikan.

Polisi saat itu mengatakan Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

8 Agustus 2022

Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, sebagai tersangka.

Brigadir RR menyusul Bharada E menjadi tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

9 Agustus 2022

Selang beberapa hari, Kapolri mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada 9 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf (KM). Tetapi, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Listyo Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

19 Agustus 2022

Setelah penetapan sejumlah tersangka, polisi terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Pada Jumat (19/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang dirancang suaminya.

Terhadap Putri Candrawathi resmi ditahan pada 30 September 2022.

Secara total, polisi menetapkan Polri menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski Sambo mengajukan banding atas hasil sidang tersebut, tetapi Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu.

1 September 2022

Tak hanya menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasalnya, Sambo turut berperan merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi pada 1 September 2022.

Sambo menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan itu.

Selain Sambo, keenam tersangka lainnya adalah Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, AKBP Arif Rachman Arifin merupakan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Setelahnya, secara bergilir PN Jaksel menggelar sidang terhadap para terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi.

13 Februari 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Kedua vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup dan Putri dituntut delapan tahun penjara.

14 Februari 2023

Keesokan harinya, pada Selasa (14/2/2203) Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Kuat divonis pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan Ricky Rizal divonis penjara selama 13 tahun.

Vonis keduanya juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky dan Kuat dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara.

Bharada E mendapat vonis paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana 12 tahun penjara.

Atas putusan ini, Richard Elizer tidak mengajukan banding seperti empat terdakwa lainnya.

12 April 2023

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperkuat vonis dari keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan begitu, Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

22 Mei 2023

Salah satu Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, Ferdy Sambo dkk telah resmi mengajukan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta.

Permohonan kasasi terdakwa Ricky Rizal diajukan tanggal 3 Mei 2023. Terdakwa Putri mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023.

Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/13232191/timeline-kasus-pembunuhan-brigadir-j-hingga-berujung-hukuman-mati-untuk

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke