"Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” ujar dia.
Oleh karena itu, Maqdir pun meminta agar persoalan terkait adanya dugaan peredaran uang dalam proses penanganan perkara ini dapat diusut Kejagung.
Atas pengembalian uang Rp 27 miliar tersebut, Pihak Maqdir Ismail bakal menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Saya kira serahkan ke pihak Kejaksaan sajalah. Tetapi bahwa ini sudah terbuka, paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejaksaan Agung. Saya kira itu jadi tanggung jawab moral mereka untuk membuka," imbuh Maqdir.
Terkait pernyataan tersebut, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) melayangkan surat panggilan terhadap Maqdir Ismail untuk diklarifikasi, Senin (10/7/2023) mendatang.
Baca juga: MAKI Minta Kejagung Tawarkan Pelindungan ke Irwan agar Bongkar Makelar Kasus BTS 4G
I Ketut Sumedana mengatakan, Maqdir Ismail akan diklarifikasi terkait adanya informasi soal pengembalian uang senilai Rp 27 miliar.
"Maka dari itu, tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023) pagi.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga akan meminta Maqdir untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan.
"Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Maqdir Ismail menyatakan, bakal menyurati Kejaksaan Agung untuk menunda agenda klarifikasi pada Kamis (13/7/2023).
Baca juga: KPK dan Polisi Dinilai Bisa Usut Pihak yang Mengaku Bisa Tangani Perkara BTS 4G Kemenkominfo
Sebab, pada hari di mana Kejagung memanggilnya, sudah ada agenda lain. Maqdir menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Maqdir Ismail merupakan pengacara Hasbi Hasan dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Betul, saya akan kirim surat minta penundaan," kata Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Maqdir pun menyatakan bahwa dirinya bakal membawa uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung pada Kamis nanti.
"Insya Allah, Kamis bisa bawa uang (Rp 27 miliar) tersebut," imbuhnya.