Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irwan Hermawan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Secara pribadi, PT Solitech Media Sinergy diduga menerima uang senilai Rp 119.000.000.000.
Baca juga: Daftar 8 Pelaku Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya
Jaksa menyebutkan, tindakan Irwan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun itu dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Irwan Hermawan, Galumbang dan Anang juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.